Pajak Listrik Pertamina Jadi Sasaran Bapenda Bulungan

Bapenda Bulungan memperluas basis penerimaan daerah dari sektor energi dengan membidik PBJT tenaga listrik Pertamina sekitar Rp250 juta serta potensi pajak reklame SPBU dan Pertashop.

BULUNGAN – Upaya memperkuat kemandirian fiskal mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan memperluas basis penerimaan dari sektor usaha energi. Salah satu sasaran yang dibidik ialah kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik serta pajak reklame yang berkaitan dengan aktivitas Pertamina di Bulungan.

Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan langsung ke pelaku usaha. Bapenda Bulungan mendatangi Balikpapan untuk bertemu dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan Sulawesi serta Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan guna membahas potensi dan mekanisme pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bulungan Adi Irwansyah mengatakan pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dengan pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan sumber penerimaan daerah. Sebagaimana diberitakan Radar Kaltara, Selasa, (29/09/2026), pendekatan langsung itu juga diarahkan untuk mendorong realisasi pembayaran PBJT tenaga listrik tahun 2026.

“Langkah ini merupakan bagian penting untuk membina hubungan baik dengan pelaku usaha sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah,” kata Adi kepada Radar Kaltara, Selasa (29/09/2026).

Bapenda menargetkan pengajuan pembayaran PBJT tenaga listrik Pertamina untuk tahun 2026 dapat direalisasikan pada semester kedua. Dari sektor tersebut, potensi penerimaan yang dibidik sekitar Rp250 juta.

“Kami berharap pengajuan pembayaran PBJT tenaga listrik tahun 2026 dapat direalisasikan pada semester kedua 2026. Untuk target PBJT tenaga listrik Pertamina sekitar 250 juta. Kalau untuk pajak reklame dari SPBU belum bisa dipastikan karena akan dilakukan pendataan terlebih dahulu dan menunggu konfirmasi dari Pertamina,” ungkapnya.

Selain konsumsi tenaga listrik, Bapenda melihat potensi penerimaan lain dari pajak reklame pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop yang menggunakan simbol atau identitas Pertamina. Pendataan masih diperlukan karena terdapat persoalan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak reklame.

“Pajak reklame terhadap SPBU dan Pertashop yang menampilkan simbol-simbol Pertamina merupakan objek pajak reklame yang wajib dikenakan kepada pemilik iklan,” jelasnya.

Menurut Adi, persoalan penanggung jawab pembayaran antara pemilik SPBU dan Pertamina menjadi salah satu hal yang perlu disinkronkan agar kewajiban pajak dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Saat ini masih terdapat kendala terkait penanggung jawab pembayaran pajak reklame antara pemilik SPBU dan pihak Pertamina,” katanya.

Potensi penerimaan itu dinilai semakin relevan seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian bahan bakar minyak yang dibangun pelaku usaha di Bulungan. Pertumbuhan kegiatan usaha tersebut diharapkan berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.

“Semakin meningkatnya jumlah stasiun pengisian BBM di Kabupaten Bulungan perlu dibarengi dengan kepatuhan pengusaha terhadap pajak daerah,” tegas Adi.

Bapenda juga berharap aktivitas Pertamina dari sektor hulu maupun hilir dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulungan. Peningkatan penerimaan dari sumber daerah dinilai penting untuk memperluas ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan.

“Kami berharap Pertamina baik dari sisi hulu maupun hilir memberikan kontribusi kepada Kabupaten Bulungan yang saat ini semakin perlu menambah pundi-pundi pendanaan yang berasal dari PAD,” ujarnya.

Adi menambahkan, strategi memperluas basis pajak tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemandirian fiskal Bulungan. Langkah itu menjadi semakin penting di tengah kondisi yang disebutnya ditandai dengan penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten.

“Bapenda Kabupaten Bulungan telah memulai langkah ini agar ke depan kemandirian fiskal semakin meningkat, di tengah penurunan Transfer Keuangan Daerah dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kabupaten Bulungan,” pungkasnya.

Optimalisasi pajak dari sektor energi selanjutnya masih membutuhkan pendataan, sinkronisasi penanggung jawab pembayaran, serta kepatuhan pelaku usaha. Bapenda Bulungan menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari strategi memperbesar PAD dan mengurangi ketergantungan terhadap sumber pendanaan di luar daerah. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *