Kemnaker menyiapkan standar kompetensi dan peta jalan tata kelola untuk mendorong PRT berkembang menjadi profesi yang memiliki kepastian hak, kompetensi terukur, dan pelindungan kerja.
JAKARTA – Pekerja Rumah Tangga (PRT) diarahkan berkembang menjadi profesi yang memiliki standar kompetensi dan kepastian hak setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menyiapkan tata kelola dan peta jalan untuk mendukung profesionalisasi pekerjaan domestik tersebut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan pendekatan terhadap PRT yang selama ini banyak bekerja di sektor informal. Pemerintah ingin menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, sekaligus meningkatkan kompetensi agar kualitas pekerjaan domestik dapat terukur.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, keberadaan UU Pelindungan PRT menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap pekerja domestik.
“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/09/2026).
Webinar tersebut berlangsung secara daring pada Selasa (29/9/2026) dan membahas posisi PRT dalam ekonomi perawatan serta implementasi pelindungan setelah berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2026, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (30/09/2026).
Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja, menurut Anwar, perlu dibarengi dengan kejelasan kompetensi dan tata kelola hubungan kerja. Standar tersebut diperlukan agar profesionalitas PRT tidak hanya didasarkan pada pengalaman, tetapi juga pada kemampuan yang dapat diukur.
Kemnaker karena itu mempertimbangkan penyusunan standar kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia. Salah satu referensinya adalah standar kompetensi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan pada sektor domestik di luar negeri.
Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan rumah tangga di dalam negeri. Pendekatan itu diharapkan menghasilkan tolok ukur keterampilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pekerjaan domestik.
Penguatan kompetensi juga akan berjalan beriringan dengan implementasi hak-hak PRT. UU Nomor 2 Tahun 2026 telah mengatur sejumlah aspek dalam hubungan kerja, mulai dari perekrutan, waktu kerja, upah, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pelatihan vokasi, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Pemerintah selanjutnya perlu memastikan ketentuan tersebut dapat dilaksanakan melalui aturan pelaksana dan mekanisme yang dapat diterapkan oleh PRT maupun pemberi kerja. Penyusunan peta jalan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan tahapan pengembangan tata kelola tersebut.
“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.
Dengan standar kompetensi dan mekanisme pelindungan yang semakin jelas, pemerintah berharap pekerjaan rumah tangga dapat berkembang menjadi profesi yang lebih terukur dan bermartabat, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban bagi PRT maupun pemberi kerja. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan