Sembilan Catatan F-PAN Untuk P-APBD dan Kinerja Pemprov Kaltim

Suasana Rapat Paripurna Ke-34 DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Fraksi PAN menyampaikan sembilan catatan penting yang bersisi apresiasi, kritik, dan permintaan untuk ditindaklanjuti Pemprov Kaltim.

 

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) memberikan sembilan catatan khusus setelah mempelajari Nota Penjelasan Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran (TA) 2022. Catatan itu berkaitan dengan P-APBD, kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dan isu krusial lain.

Jawad Sirajuddin selaku juru bicara F-PAN membacakan kesembilan catatan tersebut dalam laporan pandangan umum di Rapat Paripurna ke-34 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, masa sidang III Tahun 2022, yang berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (07/09/2022).

Catatan pertama, kata politisi partai berlambang matahari putih ini, FPAN menyambut baik dan mengapresiasi pencapaian dan target Pemprov Kaltim dalam P-APBD Kaltim TA 2022. Harapannya target yang telah dibuat dapat tercapai dan penyerapan anggaran juga dapat terealisasi secara optimal.

“Semoga rancangan perubahan APBD ini mampu menjawab kebutuhan, masalah, tantangan, kondisi saat ini maupun yang akan datang, serta dapat menjadi instrumen dalam mewujudkan visi misi Pemprov Kaltim dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” papar anggota dewan kelahiran Ujung Pandang, 23 Agustus 1966 silam ini.

Kedua, FPAN meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dalam memutuskan dan menempatkan anggaran dapat memprioritaskan kegiatan yang telah dibahas oleh Komisi DPRD Kaltim dengan mitra kerjanya dalam rapat kerja bersama yang telah dituangkan dalam notulen rapat. “Program-program Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya tidak dapat dianggarkan atau direalisasikan agar dimasukkan ke anggaran perubahan,” papar Jawad Sirajuddin.

Ketiga, dalam pemberian dana hibah, pemerintah daerah sebelum memutuskan untuk menyalurkan, agar memverifikasi secara faktual, sesuai dengan proposal yang masuk pada Biro Sosial, sehingga yang mendapatkan bantuan adalah pihak yang memenuhi syarat. “Fraksi Partai amanat nasional sangat menyesalkan bilamana terjadi bantuan hibah yang salah sasaran,” lanjut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini.

Selanjutnya, keempat, untuk bidang pendidikan, F-PAN meminta agar Gubernur Kaltim menambah alokasi anggaran beasiswa. “Beasiswa Kaltim tuntas perlu ditambah anggarannya karena masih banyak siswa atau mahasiswa, calon penerima beasiswa yang telah memenuhi syarat, terpaksa berstatus menunggu dikarenakan persoalan anggaran,” papar anggota dewan yang juga duduk di Komisi II ini.

Kelima, demi kepentingan bersama, F-PAN terus mengingatkan tiga hal yang harus terpenuhi dalam pengelolaan anggaran, yaitu ketepatan waktu penetapan Perda APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan polarisasi APBD. “Kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun anggaran berikutnya. Pemenuhan belanja wajib agar kiranya bisa dioptimalkan, seperti alokasi belanja pendidikan, kesehatan, dan alokasi belanja wajib yang bersumber dari dana alokasi umum,” urai Jawad Sirajuddin.

Dalam polarisasi APBD, lanjut dia, F-PAN mendorong agar percepatan dan akselerasi belanja daerah hendaknya jangan menunggu sampai akhir tahun, karena itu menyebabkan ekonomi tidak bergerak. “Belanja daerah yang dilakukan awal tahun akan memberikan dampak perputaran uang dan ekonomi yang lebih baik. Secara otomatis dapat mempercepat pembangunan daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” papar anggota legislatif yang terpilih dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.

Catatan keenam, berkaitan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Dampaknya berpengaruh terhadap semua sektor ekonomis, seperti tarif transportasi umum dan harga bahan pokok. Gejolak pasar berpotensi terjadi, daya beli masyarakat tertekan dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Untuk itu, Pemprov Kaltim diminta untuk siap dan ikut andil dalam mengantisipasi segala kemungkinan terburuk yang terjadi di daerah.

Ketujuh, F-PAN mempertanyakan langkah strategis Pemprov Kaltim yang sudah dijalankan dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah pemanasan global dan perubahan iklim yang sudah banyak menimbulkan bencana alam. “Akhir-akhir ini curah hujan terus meningkat, potensi banjir dan tanah longsor semakin besar. Berkali-kali terjadi jalan antar kota terputus akibat banjir atau tanah longsor. Beberapa kawasan, termasuk Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, selalu terendam banjir. Sejauh ini apa saja langkah strategisnya,” papar Jawad, sapaannya.

Lalu kedelapan, masalah koneksivitas infrastruktur dengan IKN turut menjadi catatan. Kaltim harus berbenah agar tidak tertinggal. Terakhir, kesembilan, F-PAN meminta agar Gubernur Kaltim mengevaluasi ketentuan tentang pembatasan program kegiatan bantuan keuangan sebesar Rp2,5 miliar.

“Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020, khususnya Pasal 5 Ayat 4, agar gubernur tidak membatasi program kegiatan dari masyarakat dengan nilai di bawah 2,5 miliar rupiah. Kita tahu kebutuhan mendesak bagi masyarakat,” pungkas Jawad Sirajuddin. []

Penulis: Fajar Hidayat
Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com