Meskipun Pemkot Samarinda telah mantap dengan rencana relokasi warga di sekitar Waduk Benanga, namun hal itu tak kunjung direalisasikan. Delapan warga pemilik sembilan bidang tanah di sekitar Waduk Benanga, Lempake, Samarinda Utara belum dipindahkan. Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda Herwan Rifai memperkirakan eksekusi baru dilaksanakan Juli atau paling lambat Agustus nanti.
“Rumahnya sudah kami siapkan di lahan milik pemkot di Sambutan. Cuma kami belum masuk fisik, karena saat ini masih dalam tahap perencanaan,” kata Herwan, beberapa hari lalu. Menurut dia, pemkot juga masih melakukan beberapa pengerjaan di daerah Sambutan yang bakal ditempati warga. Pengerjaan mencakup pematangan lahan.
Selain kontur tanah yang berbukit-bukit hingga terjadi perubahan desain, juga ada beberapa lahan yang diratakan dan dibangun folder. “Kalau rumahnya sudah jadi, mereka bisa pindah. Selanjutnya Dinas PU Kaltim bisa langsung bekerja melakukan peningkatan Waduk Benanga,” lanjut Herwan. Opsi relokasi bagi delapan warga pemilik sembilan bidang tanah di sekitar Waduk Benanga, adalah pilihan realistis bagi pemkot.
Sebab, negosiasi ganti rugi lahan sebesar 4.400 meter persegi tidak kunjung menemui kata sepakat. Kasubag Administrasi Perkotaan, Bagian Perkotaan Setkot Samarinda Yusdiansyah mengatakan, melihat kondisi Waduk Benanga saat ini yang mengalami retak-retak. Karena itu, akan dilakukan renovasi. Mulai menambah ketebalan hingga meningkatkan ketinggian.
Namun, rencana tersebut terganjal, karena warga yang lahannya terkena imbas proyek mematok harga cukup tinggi. Warga meminta harga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta per meter persegi. Sementara dari hitungan yang ditetapkan kantor kasa penilai publik (KJPP) sebagai tim independen yang ditunjuk pemerintah, menetapkan harga tanah setiap meter persegi mulai dari Rp 60 hingga 120 ribu.
“Arah kami sekarang adalah relokasi. Karena ganti rugi lahan rasanya tidak mungkin. Kami tetap berpegang pada aturan. Nilai yang kami tawarkan tetap begitu (harga dari tim independen, Red.). Sebab jika melebihi angka itu, dianggap mark up dan menyalahi aturan. Karena tidak sepakat, maka opsi lain diambil. Yaitu, melakukan relokasi,” ujarnya. [] RedFj/KP