Dana Sawit Triliunan Disorot, Borneo Forum Desak Birokrasi PSR Dipangkas

Pengelolaan dana sawit, rendahnya realisasi Peremajaan Sawit Rakyat, legalitas lahan, dan tuntutan agar manfaat ekonomi lebih besar kembali ke daerah penghasil menjadi sorotan Borneo Forum 2026 di Balikpapan.

BALIKPAPAN – Rendahnya penyerapan dana sawit untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kendala legalitas lahan, serta panjangnya birokrasi menjadi sorotan dalam talkshow hari kedua 9th Borneo Forum 2026 di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (06/08/2026). Forum tersebut juga mendorong agar dana sawit bernilai triliunan rupiah dapat memberikan manfaat lebih nyata bagi petani dan daerah penghasil.

Talkshow bertajuk “Dana Sawit Triliunan Mengalir ke Mana? Pungutan Ekspor, Replanting, Pengembangan SDM” itu membahas pemanfaatan dana sawit, PSR, pungutan ekspor, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta dampak industri sawit terhadap perekonomian dan lingkungan.

Forum bertema “Resilience, Innovation and Transformation: Empowering the Palm Oil Industry Beyond Sustainability” tersebut menghadirkan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Lupi Hartono, Ketua Umum (Ketum) Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Prof. Dr. Ir. Daddy Ruhiyat, M.Sc., serta Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) Wibowo Mappatunru. Diskusi dipandu Dewi Septia.

Lupi mengakui realisasi PSR masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum mampu mencapai target yang ditetapkan. Pada awal perencanaan sekitar 2021, target PSR diproyeksikan mencapai 180 ribu hektare per tahun atau sekitar 900 ribu hektare dalam lima tahun.

Namun, realisasi di lapangan belum sesuai target. Menurut Lupi, rendahnya realisasi antara lain dipengaruhi persoalan legalitas lahan, proses verifikasi, dan panjangnya tahapan birokrasi.

Karena itu, penyederhanaan mekanisme PSR menjadi salah satu rekomendasi yang dibahas dalam rapat Komite Pengarah BPDP.

“PSR ini disederhanakan,” kata Lupi.

Menurut dia, penyederhanaan diperlukan agar proses peremajaan dapat berlangsung lebih cepat sekaligus memberikan kepastian kepada petani. Selain itu, muncul wacana pembentukan satuan tugas yang melibatkan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum untuk mendampingi pelaksanaan PSR, terutama dalam mengantisipasi persoalan administratif dan legalitas lahan.

Ketum GAPKI Eddy Martono juga menyoroti masalah legalitas lahan sebagai salah satu hambatan pelaksanaan PSR. Ia mengatakan terdapat kondisi ketika lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki legalitas justru kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.

“Bukan kawasan hutan yang kita masuk, tetapi sebaliknya kawasan kita yang masuk dalam hutan,” ujarnya.

Eddy menilai persoalan tersebut membutuhkan kepastian hukum karena berpotensi menghambat peningkatan produktivitas perkebunan rakyat. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan kepastian terhadap lahan masyarakat yang telah memiliki legalitas agar persoalan administratif tidak terus menghambat petani mengikuti PSR.

Dari sisi daerah penghasil, Direktur Eksekutif Kadin Kaltim Wibowo Mappatunru menilai manfaat dana sawit harus semakin dirasakan masyarakat di wilayah yang berkontribusi terhadap industri tersebut. Menurutnya, industri sawit memiliki efek berganda atau multiplier effect terhadap perekonomian daerah.

Rantai ekonomi sawit, kata Wibowo, tidak hanya melibatkan perusahaan perkebunan dan petani, tetapi juga sektor transportasi, penyediaan sarana produksi, perdagangan, pangan, akomodasi, jasa, hingga pembangunan infrastruktur.

“Ketika dana sawit itu diturunkan dan produktivitas meningkat, maka ada industri lain yang ikut terdampak,” katanya.

Ia mencontohkan aktivitas perkebunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang turut menggerakkan berbagai usaha masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Karena itu, Wibowo menilai perlu ada keseimbangan antara besarnya kontribusi daerah terhadap industri sawit dan manfaat ekonomi yang kembali diterima daerah penghasil.

“Bagaimana keseimbangan antara besarnya dana yang ada dan kembali kepada daerah itu juga menjadi fokus,” ujarnya.

Wibowo menambahkan, apabila dana sawit mampu mendorong peningkatan produktivitas perkebunan rakyat, manfaatnya tidak hanya akan dirasakan petani. Peningkatan produksi juga berpotensi menciptakan permintaan pada sektor transportasi, sarana produksi, perdagangan, akomodasi, jasa, hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Daddy Ruhiyat menekankan bahwa keberlanjutan industri sawit tidak dapat diukur hanya dari peningkatan produksi dan ekspor. Menurutnya, industri sawit perlu menjaga keseimbangan antara people, planet, and profit atau manusia, lingkungan, dan keuntungan.

“Keberlanjutan itu sangat ditegakkan oleh keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata dari meningkatnya ekspor sawit,” ujarnya.

Daddy juga menanggapi anggapan bahwa penggunaan dana sawit untuk program lingkungan hanya menjadi bentuk greenwashing atau upaya memberikan citra hijau terhadap industri. Menurutnya, anggapan tersebut perlu diuji berdasarkan data dan implementasi program di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi masyarakat.

Persoalan transparansi dan akuntabilitas dana sawit turut mengemuka dalam sesi tanya jawab. Fadli dari GAPKI Kaltim mempertanyakan rendahnya realisasi PSR dari tahun ke tahun karena kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa dana sawit dalam jumlah besar justru sulit diakses petani yang membutuhkan.

Menanggapi persoalan tersebut, Lupi menegaskan dana yang dikelola BPDP harus disalurkan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. BPDP, menurut dia, telah mengalokasikan dana untuk sejumlah program, termasuk PSR, sarana dan prasarana, sertifikasi keberlanjutan, serta program lainnya.

Namun, penyerapan dana membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian teknis, perusahaan, dan pekebun.

“Tidak hanya penyediaan dananya, tetapi bagaimana masyarakat, PSR, dan pekebun sendiri bisa menjadi mitra untuk penyerapan dana ini,” ujarnya.

Lupi menambahkan, dana sawit pada prinsipnya diperuntukkan bagi ekosistem industri sawit. Pelaku yang ingin mengembangkan usaha dan memenuhi persyaratan memiliki peluang memperoleh dukungan berupa bibit, pupuk, maupun sarana produksi.

Moderator Dewi Septia menyimpulkan bahwa persoalan dana sawit tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga kemampuan menyalurkannya secara efektif sehingga memberikan manfaat nyata. Penyederhanaan birokrasi, khususnya dalam PSR, dinilai perlu segera diwujudkan agar dukungan terhadap petani semakin mudah diakses.

Dewi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengembangan industri kelapa sawit.

“Perkebunan sawit tidak hanya menjaga ketahanan energi dan ketahanan ekonomi, tetapi juga harus memberikan dampak positif bagi lingkungan, khususnya dalam pengurangan emisi karbon,” ujarnya.

Forum tersebut diharapkan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, petani, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penyerapan dana sawit, meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat, serta membangun industri sawit yang tangguh, inovatif, dan berkelanjutan. []

Penulis: Irwanto S. | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com