Peserta tampak fokus mendengarkan paparan materi revisi RTRW 2022-2042.

FGD RTRW Libatkan Kabupaten Kota Se-Kaltim

Peserta tampak fokus mendengarkan paparan materi revisi RTRW 2022-2042.

PARLEMENTARIA DPRD KALTIM Focus Group Discussion (FGD) atau kelompok diskusi terarah digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pesertanya melibatkan sejumlah stakeholder dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltim.

Kegiatan itu digelar di Ballroom Hotel Platinum Kota Balikpapan, selama dua hari dari Rabu (5/10/2022). Selain pejabat pemerintahan, Pansus juga menghadirkan para pelaku usaha pertambangan mineral dan batu bara, akademisi, serta pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi nirlaba, serta para pelaku usaha yang ada di Kaltim.

Mereka fokus membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Tahun 2022-2042 yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. FGD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi oleh Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim Baharuddin Demmu.

Pada kesempatan itu Ketua Pansus Revisi RTRW Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa FGD tersebut merupakan rangkaian kegiatan pansus dalam menyusun dan menyempurnakan draf raperda. “Guna terlaksana dengan baik, semua yang diundang merupakan pihak yang berkaitan dalam penyusunan raperda revisi RTRW, kita hadirkan dalam FGD dan kita diskusi bersama,” lanjutnya.

Dijelaskan wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), terdapat tiga sesi dalam FGD, pertama, pemerintah kota dan kabupaten se-Kaltim membahas dan mengupas peta RTRW tiap daerah agar sinkron. “Dan tiap wilayah kabupaten dan kota menyampaikan penjelasan RTRW yang telah ada, guna untuk menyesuaikan antaran RTRW kabupaten/kota dengan RTRW Provinsi,” terangnya.

Setiap tanggapan dan klarifikasi terhadap RTRW akan dijadikan catatan dan ditindaklanjuti pansus. “Terkait dengan tanggapan dan klarifikasi kesesuaian RTRW yang telah disampaikan dari setiap Kabupaten dan Kota kepada Pemprov Kaltim, nanti diperlukan untuk ditindaklanjuti kesesuaiannya oleh pansus bersama tim penyusun revisi RTRW Kaltim 2022-2042,” terangnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini menegaskan bahwa, kabupaten dan kota yang belum menyampaikan hasil penyesuaian RTRW kepada Pemprov Kaltim, agar menyampaikan secara tertulis kepada pansus terkait dengan usulan penyesuaian yang perlu diakomodasi dalam revisi RTRW Kaltim. Paling lambat disampaikan ke Pansus pada 11 Oktober 2022 dan ditembuskan ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Perumahan Rakyat.

Baharuddin Demmu juga memastikan bahwa FGD tersebut nantinya akan dibuatkan berita acara kesepakatan antar semua daerah, baik pemerintah kabupaten dan kota maupun provinsi. Berita acara itu adalah tentang sinkronisasi draf revisi RTRW Kaltim dengan Perda atau draf revisi RTRW masing-masing daerah berdasarkan hasil penyesuaian terbaru.

Sesi kedua, lanjut Ketua Pansus, diskusi terarah yang melibatkan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara . Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono menambahkan bahwa untuk mendukung penyusunan draf raperda Revisi RTRW Kaltim, perusahaan pertambangan perlu berkoordinasi dengan instansi teknis pemerintah daerah di tingkat kabupaten kota.

Diskusi terarah dengan pelaku usaha, lanjut dia, bertujuan untuk menyinkronkan pola pengelolaan usaha pertambangannya, dari sisi kawasan darat maupun laut, baik areal yang telah ada maupun rencana peruntukan di masa mendatang. “Selain berkoordinasi, pihak perusahaan pertambangan dapat pula menyampaikan secara tertulis ditujukan langsung kepada pansus berupa tanggapan, usulan dan saran,” katanya.

Di sesi akhir, adalah diskusi terarah bersama akademisi, pegiat LSM, dan pelaku usaha di Kaltim. “Peserta FGD dapat menyampaikan secara tertulis kepada pansus berupa masukan yang dapat mendukung kesempurnaan draf raperda RTRW Kaltim,” papar Sapto Setyo Pramono, anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan Kota Samarinda.[]

Penulis: Fajar Hidayat
Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com