PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Angkasa Jaya Djoerani mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda berkaitan dengan aktivitas truk angkutan yang beroperasi pada jam sibuk serta yang parkir di badan jalan umum.
Hal itu disampaikan Jaya, sapaan ketua Komisi III DPRD Samarinda kepada wartawan di ruang kerjanya, lantai III gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (04/01/2023). Dikatakan Jaya, hearing diagendakan pada tanggal 16 atau 17 Januari 2023. “Kami akan hearing tanggal 16 atau 17 Januari 2023 dengan Dishub Kota Samarinda berkaitan dengan truk-truk,” ujar Jaya.
Terhadap aktivitas truk yang parkir di badan jalan, ia meminta agar Dishub menertibkan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. “Yang parkir kita minta pada Dishub menertibkan, dulu pernah kita tertibkan, muncul lagi,” ungkap Jaya saat ditemui usai memimpin rapat internal Komisi III di ruang gabungan lantai 1 gedung DPRD Samarinda.
Dikatakan Jaya, truk yang parkir di bahu jalan harus dikenakan tarif parkir seperti tarif roda dua dan roda empat. “Tapi itu tidak adil, ada truk yang gede parkir seenaknya berhari-hari tidak ada tarif parkir dan izin juga tidak sedangkan itu adalah fasilitas umum,” kata Jaya.
Pengenaan tarif itu, lanjut dia, perlu diatur dalam peraturan wali kota atau peraturan daerah. “Saya kira wali kota kalau disampaikan hal seperti itu menyetujui, tujuannya untuk meningkatkan ketertiban dan mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah, red). Jadi ada dua keuntungan, kalau tidak mau dipungut, ditertibkan,” kata Jaya.
Ia juga menyoroti truk besar yang beraktivitas di jam-jam sibuk, ia mengusulkan agar ditertibkan juga. “Seperti di daerah-daerah lain, kalau truk atau kontainer itu dia tidak boleh lewat di jam-jam sibuk. Jam 5 atau 6 sore baru dibolehkan sampai pagi, kecuali sifatnya urgen, boleh lewat pada jam sibuk, tapi izin khusus Dishub,” terangnya.
Menurut dia, saat ini pihak Pemerintah Kota Samarinda belum ada perangkat untuk memberikan sanksi. “Untuk itu kita mau coba bicarakan dengan pihak pemerintah, khususnya Dishub Kota Samarinda bisa tidak kita tertibkan atau bisa tidak kita kenakan tarif parkir per jam atau per hari, karena sudah banyak korban atau kasus menabrak truk,” ungkap anggota legislatif kelahiran Balikpapan, 06 November 1961 ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo