PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Kamis (12/01/2023), Fahruddin, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur menerima Kunjungan Kerja (Kunjer) Ketua Komisi II DPRD dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedatangan mereka adalah untuk mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi wakil rakyat di Samarinda dalam pengawasan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Pertemuan lalu digelar di ruang rapat gabungan lantai 1 DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Ditemui awak media di akhir rapat, Fahruddin mengatakan, dalam pertemuan itu ia memberikan saran agar mereka memiliki suatu wadah yang mengelola alsintan, sehingga ada biaya sewa dan dapat digunakan untuk pemeliharaan serta operasional.
“Tapi ditangani oleh pemerintah. Adanya pemikiran itu dikarenakan luasnya wilayah, kemudian satu kelompok tani tidak mau memberikan bantuan ke yang lain. Kadang kelompok tani yang tidak mempunyai alsintan, mereka sewa dari luar kabupaten. Padahal di kabupaten mereka sendiri ada, cuma karena tidak boleh digunakan yang lain, jadi mereka gunakan untuk kepentingan mereka sendiri,” terang Fahruddin.
Kendala mengenai alat mesin pertanian yang mahal, lanjut dia, apabila Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) mendapatkan bantuan, alsintan cenderung dikuasai secara pribadi, anggota terkadang tidak diperbolehkan ikut menggunakan. “Jadi itu alasan mereka ingin sharing dengan Kota Samarinda,” ujar pria kelahiran Samboja, 04 Maret 1972.
Kepada pejabat dan anggota dewan dari Balangan, Fahrudin memberi saran, apabila alsintan diberikan kepada gapoktan, harus ada semacam persyaratan, apabila kelompok tani yang lain tidak mempunyai alsintan bisa menyewa. Untuk saat ini, bantuan alsintan tidak bisa disewakan dengan alasan milik ketua gapoktan atau milik ketua kelompok tani.
“Potensi pertanian yang ada di Kota Samarinda akan kita support. Dinas Pertanian supaya lahan kita tidak berkurang, karena kita kota terpadat se Kalimatan. Kita sudah membuat peraturan daerah tentang lahan pertanian berkelanjutan untuk menjaga itu,” ungkap Fahruddin yang juga Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Samarinda. []
Penulis: Guntur Riyadi | Editor: Hadi Purnomo