PARLEMENTARIA DPRD KOTA SAMARINDA – Penggunaan nama ganja sebagai salah satu narkotika pada usaha rumah makan telah dilarang Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Selain membuat larangan, penegakkannya juga diperlukan. Pemkot Samarinda diminta untuk memeriksa atau melakukan inspeksi secara mendadak (sidak) ke rumah makan yang pernah menggunakan nama narkotika tersebut.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Hakim Anwar mengatakan, sidak diperlukan untuk memastikan penggunaan nama ganja telah diubah oleh para pelaku usaha rumah makan.
Deni sapaan akrabnya menerangkan, di tahun 2022 lalu, Pemkot Samarinda melalui Sekretariat Daerah resmi melarang pemakaian atau penamaan ayam dan bebek ganja per tanggal 27 Juni 2022 dengan surat bernomor 44351/2315/100.17. Larangan itu dilakukan karena dianggap membantu kampanyekan unsur narkotika dan masih bersifat imbauan.
“Sepantasnya tidak menggunakan kata-kata yang berbau narkotika, itu tidak layak. Ini hal yang halal tetapi menjadi sebuah hal yang abu-abu, seharusnya kita kalau ingin menggunakan identitas nama makanan betul-betul halal, tidak berbau narkotika,” kata Deni, Rabu (11/01/2023).
Ganja sendiri di Indonesia sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dilarang dan pada pasal 6 diatur terkait penggolongan narkotika menjadi 3, yakni golongan I, II, dan III. Narkotika golongan I ini dianggap tidak boleh terus-terusan dikampanyekan sehingga menimbulkan persepsi hal yang biasa di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Kota, dan Samarinda Ilir ini, pihaknya akan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui rumah makan mana saja yang masih menggunakan identitas ganjar. “Kita lihat rumah makan mana saja yang menggunakan nama itu, karena saya yakin wali kota juga dengan tegas melarang hal itu, karena menggunakan kata-kata narkotika untuk makanan suatu hal yang tidak lazim, dan saya kira itu tidak bagus untuk digunakan,” paparnya.
Ditanya soal perlunya regulasi yang dapat menegaskan pelarangannya, Deni mengatakan, pihaknya akan melihat urgensinya terlebih dahulu. “Kita akan melihat urgensinya kenapa tidak untuk membuat peraturan Walikota, saya kira dengan adanya sidak nanti ada pemberitahuan terhadap rumah makan itu tadi secara otomatis mereka pasti akan mau mengubah kalau mereka ingin berusaha di Kota Samarinda,” ujar politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Deni berharap Pemkot Samarinda dan Perangkat Daerah segera meninjau lapangan. “Kita harapkan, segera melakukan sidak, memastikan ini tidak boleh digunakan. Silakan kalian berjualan, silakan gunakan nama yang baik dan bagus, artinya masih banyak nama yang lain untuk mengundang orang datang tanpa harus menyertakan nama-nama yang mengandung narkotika itu,” pungkasnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo