PARLEMENTARIA DPRD KOTA SAMARINDA – Para wakil rakyat dari Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (19/01/2023).
Mereka datang dalam rangka studi banding kegiatan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tahun 2023 dan program pembangunan ketahanan masyarakat dan bangsa melalui penguatan pembangunan ketahanan keluarga. Mereka juga berkunjung dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ahmat Sopian Noor, anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda yang menyambut kedatangan para wakil rakyat dari Kota Taman itu. Ia didampingi dua orang staf komisi, seorang staf pakar, serta seorang koordinator persidangan. Ditemui awak media di akhir pertemuan, wakil rakyat yang akrab disapa Sopian ini mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung dengan penuh keakraban dan membahas sejumlah hal.
“Untuk BK program kegiatan tahun 2023 membahas rapat-rapat internal, menghadiri rapat pimpinan, sosialisasi kode etik, dan sosialisasi tata beracara. DPRD Kota Samarinda sekarang lagi menyiapkan perubahan tata beracara DPRD karena sudah lama digunakan mulai tahun 2012 sudah lebih dua periode, artinya tahun ini mudah-mudahan bisa terselesaikan sehingga nanti bisa kita gunakan untuk tahun 2024 atau tahun selanjutnya,” terang politisi dari Partai Golongan Kartya (Golkar).
Menurut pria kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 ini, kepada para wakil rakyat dari Kota Bontang, Sopian menjelaskan bahwa program kerja Komisi I tentang pembangunan ketahanan masyarakat dan bangsa melalui penguatan pembangunan ketahanan keluarga, berkaitan dengan pembinaan generasi muda yang menjadi suatu hal yang sangat penting.
“Ini sangat penting karena tumbuh kembangnya seorang generasi muda, seorang anak bangsa dimulai dari keluarga, kalau keluarga itu membina dan membimbing serta memberikan pendidikan yang baik kepada anaknya, dia akan menjadi seorang generasi muda penerus perjuangan bangsa, dan generasi muda yang membangun kota Samarinda mewujudkan kota beradab,” terang Sopian.
Berkaitan dengan regulasi tentang organisasi perangkat daerah, Sopian mengatakan, peraturan daerah tentang perangkat daerah di Samarinda merupakan tindak lanjut dari usulan dari eksekutif, karena eksekutif yang mengusulkan untuk menggabung, misalkan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata di gabung, atau dia memisah Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.
“Pariwisata mau dilepas berdiri sendiri itu bisa dibuatkan perdanya, Perda itu diubah karena ada aturan baru di atasnya terutama dari Pemerintah Pusat, dan mengikuti kondisi dan situasi yang ada, dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan, pengelolaan, dan koordinasi serta bisa juga untuk meminimalisir anggaran,” ujar Sopian. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo