PARLEMENTARIA DPRD KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Kota Samarinda akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Keras (Miras) atau Beralkohol di Kota Samarinda (Perda No. 6/2013).
Hal itu disampaikan Afif Rayhan Harun, anggota Komisi I DPRD Samarinda saat diwawancara awak media usai menghadiri rapat Paripurna dalam rangka peringatan Hari jadi kota Samarinda ke-355 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Samarinda ke-63, di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (24/01/2023).
Menurut Afif, sapaan akrab wakil rakyat ini, perda tersebut perlu dilakukan revisi dalam rangka menyesuaikan regulasi terbaru, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. “Harus disesuaikan dan mengacu pada peraturan yang lebih tinggi,” kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Komisi I DPRD Samarinda sudah melakukan pertemuan dengan pihak distributor minuman beralkohol, dalam pertemuan itu Komisi I menyampaikan rencana merevisi Perda. “Selain itu Ketua Komisi I juga telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan pejabat di Pemkot agar revisi perda selesai dalam tahu ini juga, nantinya ada win-win solution Pemkot dapat hal positif, penjual dan masyarakat juga dapat hal positifnya jadi tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Menurut dia, revisi perda tentang miras nantinya juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Prioritas kita revisi dulu perdanya, nantinya Komisi II yang membahas besaran retribusi miras di Perda yang baru,” pungkas Afif. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo