Soroti Penggunaan Bahasa Indonesia, FPPP Usulkan Perda

 

SAMARINDA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti masalah penggunaan Bahasa Indonesia yang kurang diimplementasikan di ruang-ruang publik. Oleh karena itu, fraksi ini mengusulkan dibentuknya peraturan daerah (perda) tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan penggunaan Bahasa Indonesia serta pelestarian Bahasa daerah dan sastra daerah.

Rusman Yaqub

“Memang ada undang-undang tentang penggunaan bahasa persatuan dan lambang negara yang mestinya itu memang diimplementasikan secara konsekuen mulai dari tingkat nasional sampai pada level paling bawah,” ungkap Ketua  FPPP Rusman Yaqub kepada awak media saat diwawancara usai Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (31/01/2023).

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kaltim ini turut menyampaikan rasa prihatinnya atas penggunaan bahasa nasional dan simbol-simbol negara yang tereduksi di ruang publik. “Contoh di kantor-kantor pemerintah saja termasuk di DPRD ini banyak masih yang keliru. Misalnya toilet, toilet itu kan bukan Bahasa Indonesia, padahal itu  kantor publik. Kenapa nggak diindonesiakan,” ujarnya.

Menurut wakil rakyat kelahiran Barru, 11 Juni 1969 ini, meskipun penduduk Indonesia itu wajib menguasai bahasa asing dalam pergaulan internasional, namun tetap harus menerapkan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan mengingat amanat Sumpah Pemuda. “Tetapi ketika di Indonesia, mestinya Bahasa Indonesia yang diterapkan. Kenapa? Bangsa ini berdiri, bangsa ini bersatu sampai hari ini karena sumpahnya pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Isinya apa sumpah itu? Salah satunya adalah Bahasa Indonesia,” tukasnya.

Ia berharap penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik perlu ditertibkan, mengingat terdapat undang-undang yang telah mengatur hal tersebut. “Jadi ini harus ditertibkan, karena itu ada perintah undang-undang gitu loh. Dan kita selama ini tidak mengamalkan undang-undang dasar kita, dan ada undang-undang tentang penggunaan bahasa nasional, bahasa persatuan nasional kita yaitu Bahasa Indonesia. Itu sudah ada undang-undangnya. Itu sudah lama kita biarin,” tutupnya. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com