PARLEMENTARIA KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membidik operasional tambang PT Lembuswana Perkasa yang dikeluhkan karena galiannya meresahkan warga, sangat dekat dengan permukiman.
Lokasi tambang batu bara tersebut adalah di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutia Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sarkowi V Zahry, wakil rakyat asal dapil kabupaten ini menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan aduan masyarakat setempat.
Ia yang merupakan Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim menyebutkan, komisinya beserta Komisi I akan memantaunya secara berkala, melibatkan instansi pemerintah serta stakeholder terkait. “Apabila tidak terdapat tindak lanjut nyata dari PT Lembuswana, maka DPRD Kaltim akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ESDM dan ditembuskan ke DPR RI yang membidangi urusan pertambangan dan instansi penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi I bersama Komisi III DPRD Kaltim memfasilitasi penyelesaian aduan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Bukit Merdeka (APLH-BM) terkait dampak lubang Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa yang berdekatan dengan pemukiman, akhir tahun lalu (20/12/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, serta sejumlah anggota komisi. Juga hadir sejumlah warga dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, dan pihak PT Lembuswana Perkasa, Dinas Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, serta Inspektur Tambang Kaltim.
Disampaikan Baharuddin Demmu, kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari APLH-BM, bahwa Tambang Batu Bara milik PT Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, terletak sangat dekat dengan permukiman warga. “Selain itu, dari laporan yang kami terima, lubang tambang tersebut juga belum direklamasi, serta keberadaan lubang tambang menimbulkan dampak pencemaran dan ancaman keselamatan terhadap warga dan lingkungan sekitar,” sebut pria yang akrab disapa Bahar ini.
Atas dasar laporan tersebut, komisi II berkoordinasi dengan komisi III untuk memanggil pihak-pihak terkait, sehingga kasus ini dapat segera terselesaikan. Politisi PAN ini menyampaikan, pihak PT Lembuswana bersedia menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kegiatan pertambangannya kepada DPRD Kaltim.
“Pihak perusahaan juga telah berkomitmen akan memberikan ganti rugi terhadap warga yang terdampak kegiatan pertambangan. Selain itu, mereka juga diminta meningkatkan manajemen pengelolaan air lubang tambangnya agar tidak berdampak buruk terhadap warga dan lingkungan sekitar, serta PT Lembuswana juga akan melakukan pembaharuan papan pengumuman dan pagar pembatas atau penutup lubang tambang serta meningkatkan patroli pengamanan,” jelas dia.
Terkait dengan reklamasi, Bahar menyebut, pihak perusahaan berkomitmen melakukan penutupan void tambang A7 atau AE3 yang materialnya diambil dari galian lubang tambang yang baru akan dibuka. “Apabila nantinya kembali terjadi bencana akibat pertambangan, pihak PT Lembuswana akan bertanggungjawab penuh,” ujarnya. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo