SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyoroti keberadaan inspektur tambang yang jumlahnya terlalu sedikit, hanya 30 orang yang ditugaskan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kaltim.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus IP Muhammad Udin kepada awak media di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (12/01/2023). Menurut anggota Komisi I DPRD Kaltim ini, jumlah inspektur tambang yang ada di Kaltim belum sebanding dengan jumlah perusahaan tambang yang ada.
Ia mengingatkan bahwa inspektur tambang sebagai pihak yang mengawasi operasional pertambangan, sangat penting keberadaannya. Pengawasan terhadap sektor pertambangan, sangat menjadi perhatian yang tak boleh di anggap remeh. Hal ini akan sangat berdampak pada reklamasi dan pascatambang.
“Jumlah inspektur tambang yang melakukan pengawasan hanya 30 orang. Dengan jumlah itu hanya bisa mengawal satu kabupaten, bukan satu provinsi. Apalagi sekarang Kaltim banyak perusahaan tambang,” ungkap anggota dewan yang akrab disapa Udin.
Ia pun meminta kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM untuk menambah jumlah inspektur tambang yang ada di Kaltim. “Akan sangat sulit jika perusahaan pertambangan hanya diawasi 30 orang,” kata wakil rakyat yang merupakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini.
Diungkapkan Udin, saat ini ada sebanyak 193 perusahaan tambang batu bara yang aktif di Kaltim, baik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu, ratusan ribu metrik ton emas hitam yang ada di Kaltim dikeruk dan dibawa keluar Kaltim. “Mengingat pertambangan batu bara di Kaltim sangat banyak. Tercatat sebanyak 193 perusahaan. Dengan produksi batu bara sebanyak 294 ribu ton per tahun 2021,” papar Udin. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo