PARLEMENTARIA KALTIM – Potensi kekayaan alam di Bumi Etam jika dimanfaatkan secara optimal tentu akan berdampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu potensi itu ada pada Sungai Mahakam, yang membentang dari muara sungai di Kecamatan Anggara, Kabupaten Kutai Kartanegara menuju hulu dan bercabang hingga Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sepanjang 920 kilometer.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono mengungkapkan soal potensi tersebut dan perlu dikembangkan pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kaltim. Salah satu pengelolaannya untuk peningkatan ekonomi daerah adalah dengan memanfaatkan jasa pendukung transportasi perairan Sungai Mahakam.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, harus ada kolaborasi antara pihak swasta dengan pemerintah dalam pengelolaan aliran sungai tersebut, jangan semuanya dikuasai pihak swasta, sebab Sungai Mahakam adalah milik Kaltim, termasuk jembatannya,” kata wakil rakyat dari Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Kota Samarinda itu.
Berdasarkan kunjungan kerjanya ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), ia pun mengusulkan ke pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membentuk peraturan daerah (perda) inisiatif dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Sungai Mahakam. “Kami mendorong untuk diajukan perda inisiatif terkait pengelolaan Sungai Mahakam, agar ke depannya perusahaan daerah ikut terlibat dan memiliki positioning yang lebih kuat,” kata anggota dewan yang akrab disapa Tiyo ini, beberapa waktu lalu (05/01/2023).
Dia mengemukakan, dengan perda tersebut maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat bertanggung jawab langsung serta punya andil dalam pengelolaannya dan bisa mendapatkan PAD yang riil. “Kami belajar ke DPRD Kalsel bagaimana memanfaatkan potensinya (daerah aliran sungai, red), sistem pengelolaan retribusinya dalam menambah PAD, Kalsel sudah menerapkan,” kata wakil rakyat penyandang gelar magister ekonomi kelahiran Madiun, 29 September 1980.
Kemudian terkait pemeliharaan aset misalnya, aset yang dibangun di Kaltim walaupun dikelola langsung oleh pusat, namun secara bisnis kegiatan tersebut bisa dibuat kerja sama dengan pemprov, yang seharusnya ikut terlibat langsung. “Misalnya sejumlah jembatan yang terbentang di atas Sungai Mahakam,” lanjut dia.
Nidya menegaskan, Perusda PT Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Pelayaran Indo bisa ikut andil dalam pengelolaan potensi Sungai Mahakam dalam pengaturan pandu di Jembatan Kembar Mahakam dan Jembatan Mahulu. “Menyongsong IKN, sudah banyak orang membangun pelabuhan seperti terminal khusus di Sungai Mahakam, pemerintah provinsi bisa membangun pelabuhan sehingga tidak menjadi penonton,” terang anggota dewan yang akrab disapa Tiyo ini. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo