PARLEMENTARIA KALTIM – Usulan kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH) hampir 100% dari Rp39,8 juta pada tahun lalu menjadi Rp69 juta tahun ini, sebagaimana disampaikan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Pendapatannya, ada yang setuju dan ada yang menolak. Dinaikkan
Sementara wakil rakyat di ‘Gedung Karang Paci’, Samarinda, berharap kenaikan ONH tidak dilakukan, terlebih jika persentase kenaikannya sangat besar hampir 100% dari tahun sebelumnya. Rusman Yaqub, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai, kenaikan ONH yang tinggi tentu akan membebani masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini menilai, Kementerian Agama dan Pemerintah Pusat memang memiliki kewenangan mengatur besaran ONH, terlebih berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang nilainya ditentukan juga faktor kurs mata uang dan biaya pengeluaran yang ditetapkan di Arab Saudi.
“Itu memang kewenangan Kementerian Agama dan Pemerintah pusat. Tetapi kita juga berharap pemerintah pusat agar tidak membebani masyarakat dengan kenaikan biaya umrah dan haji ini,” ujar anggota legislatif yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim ini, Senin (23/01/.2023).
Meskipun menjadi kewenangan pusat, namun sebagai wakil rakyat di daerah, ia akan menyampaikan aspirasi dari masyarakat bawah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta. “Tetapi juga tidak bisa dihindari, jika itu terkait dengan aturan dari kerajaan Arab Saudi,” ujar Rusman, sapaan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Samarinda ini.
Jika memang tidak dihindari, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) penyandang gelar doktor ini meminta agar kenaikannya tidak terlalu tinggi dan membebani. “Intinya, kita meminta kepada Kemenag bersama DPR-RI berjuang keras agar kenaikannya tidak terlalu membebani masyarakat terutama masyarakat Muslim,” kata Rusman, sapaan akrabnya.
Terkait dengan kemungkinan ONH disubsidi pemerintah, Rusman menilai itu juga menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk di DPR RI. “Kalau itu kebijakan di DPR RI, tapi yang jelas kita akan dorong. Terutama fraksi saya, kita pastinya akan mendorong untuk tidak dilakukan wacana penaikan biaya ONH,” katanya.
Sementara informasi mengenai kenaikan ONH mengemuka saat Kemenag menyampaikan usulannya kepada Komisi VIII DPR RI, belum lama ini (19/01/2023). Dalam usulan itu, BPIH 2023 diusulkan sebesar Rp98,8 juta per jamaah. Dari BPIH itu, 70% di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau senilai Rp69 juta. Sementara 30% ditanggung oleh dana nilai manfaat Rp29,7 juta. Pihak Kemenag menilai usulan kenaikan BPIH mempertimbangkan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan dan mengedepankan prinsip keadilan. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo