PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan Umum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini telah memasuki tahapan uji Publik dan menerima masukan dari akademisi dan elemen yang hadir bertujuan membuat penataan Kota Samarinda jadi asri dan elok dilihat.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie saat diwawancara awak media di ruang kerjanya Lantai 4 DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (09/02/2023).
“Bapemperda sudah melakukan uji publik, nantinya kita menerima masukan-masukan dari akademisi dan semua elemen yang hadir pada saat itu di pelaksanaan uji publik supaya nantinya perda (Peraturan daerah tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan Umum, red) ini dapat mengakomodir semua pihak,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang akrab disapa Novan itu.
Dikatakan Novan, tujuan utama pembentukan perda tersebut adalah dalam rangka menata Kota Samarinda agar lebih indah dipandang mata, baik oleh warga Samarinda maupun para wisatawan yang datang ke Ibu Kota Provinsi Kaltim ini. “Niat dan tujuan membuat perda ini adalah lebih ke penataan Kota Samarinda yang jauh lebih asri dan elok dilihat,” ungkap wakil rakyat kelahiran Samarinda, 23 November 1981 ini.
Menurut Novan, badan ruang milik jalan di Kota Samarinda saat ini masih terkesan semerawut dan dibentuknya perda tersebut adalah untuk menata kesemerawutan itu. “Badan Ruang milik jalan terkesan masih semerawut dengan adanya perda ini nantinya dapat memberikan perubahan pada kota Samarinda terkhusus dari sisi estetika, biar wajah Samarinda cantik dan nyaman dilihat,” terang Novan.
“Perda ini mengkaver terkait badan ruang milik jalan, jadi cenderung mengatur pinggir jalan trotoarnya kita memperhatikan aspek pejalan kaki, aspek parkir kendaraan dan lain-lain, sehingga apa bila ada pembangunan baik pemerintah atau swasta betul-betul tertata sesuai dengan peruntukannya,” kata anggota dewan yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Dikatakan Novan, raperda ini masih dalam proses pembahasan pasal per pasal dan masih banyak kendala dalam pembahasannya. “Banyak kendala misalnya papan reklame, pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum, red), dan tiang Telkom. Implementasi pada saat perda ini sudah disahkan tidak mudah karena berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara, mereka juga perlu pertimbangan,” ungkap Novan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo