Bapemperda Dapat Advis dari Kemendagri

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat advis dari pejabat Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Mohammad Novan Syahronny Pasie

Advis atau nasihat tersebut berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperoleh saat rombongan Bapemperda DPRD Samarinda melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, baru-baru ini (06/02/2023).

Hal itu disampaikan, Mohammad Novan Syahronny Pasie anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda saat ditemui awak media di ruang kerjanya, di Lantai 4 Gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (09/02/2023).

“Kita masih melakukan tahapan-tahapan tersebut (pembentukan Perda RTRW, red), dengan konsultasi kita Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang diterima langsung oleh bapak Ahmad Ansori (Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI, red),” ungkap wakil rakyat yang akrab disapa Novan ini.

Dalam pertemuan rombongan Bapemperda DPRD Samarinda tersebut, pihaknya mendapatkan masukan terkait dengan tahapan penyusunan Perda RTRW. “Beliau menyampaikan tahapan sesuai dengan aturan yang ada sehingga konsultasi kami ini mendapat advis sehingga kita melakukan tahapan tahapan sesuai dengan aturan,” ungkap anggota dewan kelahiran Samarinda, 23 November 1981 ini.

Menurut Novan, tindak lanjut atas advis tersebut saat ini masih dibicarakan di internal Bapemperda. “Kalau bicara aturan sesuai dengan keputusan Kemendagri tidak ada istilahnya dispensasi. Teman-teman masih melakukan rapat internal terkait itu bagaimana langkah-langkahnya, ada beberapa tahapan yang masih belum clear di kaca mata legislatif,” kata politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini. 

“Kita masih berkaitan dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, red) karena bidang tata ruang di bawah naungan PUPR. Draf Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah, red) yang ada ini sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Itu masih kita godok dan bahas di Bapemperda,” kata anggota legislatif yang juga duduk selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com