Penerapan RTH Perlu Lihat Sikon

 

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Sebagai amanat peraturan perundang-undangan, keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) memang harus ada di kota-kota besar seperti Samarinda. Komposisinya 30%, terdiri 20% publik dan sisanya privat. Namun penerapannya perlu melihat situasi dan kondisi (sikon), tidak harus mengorbankan perekonomian masyarakat.

Laila Fatihah

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah, penerapan RTH di Kota Samarinda perlu memperhatikan sikon di lapangan. Tepian Sungai Mahakam misalnya, selama ini dikenal sebagai ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini, menjadi salah satu destinasi wisata dan merupakan tempat pelaku usaha mikro dan kecil mencari ‘sesuap nasi’.

Menurut Laila, sapaannya, Kota Samarinda tidak memiliki lokasi kunjungan yang representatif dan murah meriah, selain tepian Mahakam. “Wilayah Kota Samarinda ini hiburannya hanya Tepian Mahakam. Tidak ada lagi yang lain, pantai pun kita tidak punya,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada para pewarta, Selasa (17/01/2023).

Pro dan kontra, dinilai Laila pasti akan selalu ada. Kendati demikian hal itu kembali lagi, terhadap pengawasan yang dilakukan. “Pro dan kontra pasti ada, tapi ya kembali lagi. Sehingga potensi Sungai Mahakam sebagai ikon kota Samarinda bisa dijual,” ungkapnya.

Sementara, berbicara terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menurutnya sangat tidak adil apabila hanya Tepian Mahakam yang ditertibkan. “Marimar (Mahakam Riverside Market, red) itu kan destinasi makan, kalau bicara RTRW kenapa Marimar nggak digusur, pertanyaannya kan seperti itu, kenapa yang kecil saja yang dikorbankan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang. []

Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com