PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta perpanjangan waktu kerja dalam Rapat Paripurna ke-6, Senin (06/02/2023) di Gedung Utama Kompleks Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin menjelaskan bahwa masih banyak permasalahan dan kegiatan pansus yang belum selesai. “Kenapa harus diperpanjang? Bahwa kerja-kerja pansus kita kan belum sepenuhnya selesai, banyak permasalahan termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, red) tahun 2021,” ungkapnya kepada awak media.
Diketahui bahwa waktu kerja Pansus Investigasi Pertambangan berakhir pada 2 Februari 2023, namun mengingat masih terdapat hal-hal yang harus diselesaikan maka dalam rapat paripurna tersebut diajukan perpanjangan masa kerja.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun selaku pemimpin rapat menawarkan perpanjangan waktu selama 1,5 bulan. Kendati demikian, dalam keputusan disebutkan bahwa perpanjangan waktu untuk Pansus Investigasi Pertambangan adalah selama tiga bulan. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo