Kerja Pansus IP Untuk Tiga Bulan ke Depan

PARLEMENTARIA KALTIM – Menyikapi permohonan perpanjangan waktu kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada penyampaian laporan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim, Senin (06/02/2023) dihasilkan keputusan perpanjangan waktu selama tiga bulan.

Muhammad Udin

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin menjelaskan bahwa upaya pertama yang akan dilakukan oleh tim pansus selama tambahan waktu kerja tersebut adalah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim dan instansi terkait untuk membahas adanya 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu di Kaltim.

“Iya berkaitan dengan 21 IUP yang kita akan tanyakan, karena kan beberapa instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemarin sudah dilaksanakan sidak-sidak (inspeksi mendadak, red) juga oleh Polda (Kepolisian Daerah, red) Kaltim,” ungkapnya saat ditemui awak media usai rapat paripurna di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Selain menggelar RDP, Pansus juga akan menindaklanjuti masalah IUP Palsu ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. “Pertama, RDP dengan sekda dan sebagainya berkaitan dengan 21 IUP Palsu. Kedua, berkunjung ke Polda,” ujar anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Berau ini.

Kerja selanjutnya adalah pendalaman mengenai pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) yang tidak sesuai dengan ketentuan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). “Kita akan melaksanakan kegiatan pendalaman berkaitan dengan jamrek hasil temuan BPK RI,” ungkap Udin.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 yang dirilis pada Mei 2022 lalu memang memuat tentang temuan hasil audit BPK terkait pertambangan, bukan saja soal jamrek, tetapi juga soal galian eks tambang yang dibiarkan terbuka, serta soal praktik illegal mining. “(Ada perusahaan tambang, red) yang mencairkan jaminan reklamasi tanpa melaksanakan kegiatan reklamasi,” ungkap Udin. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com