PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Angkasa Jaya Djoerani mengatakan Ketua DPRD Kota Samarinda tidak pernah merasa menandatangani berita acara mengenai substantif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Angkasa Jaya Djoerani, yang juga merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, saat menghadiri press release Bapemperda yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Kamis (16/02/2023).
“Kami ulangi lagi pertanyaan tersebut, beliau mengatakan saya tidak pernah menandatangani berita acara dua Lembaga,” ujar Angkasa Jaya Djoerani politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Ketua DPRD Kota Samarinda tidak pernah menandatangani berita acara Nomor 650.05/1015/100.07 bersama Walikota Samarinda yang dijadikan dasar oleh walikota minta persetujuan substantif atas draf RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Menurut anggota dewan kelahiran Balikpapan, 06 November 1961 ini, “berita acara kedua Lembaga ternyata tidak sah menurut hukum karena salah satunya merasa tidak pernah menandatangani tetapi ada tandatangannya perlu juga dikaji apakah pengesahan itu sah,” ungkapnya.
“Tetapi bagi kami fraksi PDI-P menggunakan opsi kehati-hatian karena ada pernyataan dari pimpinan seperti itu, karena itulah kami Fraksi PDI-P mengatakan bahwa itu tidak bisa berproses pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW itu tidak bisa berproses,” papar Jaya sapaannya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah