PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Samri Shaputra mengatakan Bapemperda mengirim surat kepada DPRD Kota Samarinda untuk meminta pimpinan DPRD menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
Hal itu disampaikan Samri Shaputra, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, saat menghadiri siaran pers Bapemperda yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Kamis (16/02/2023).
“Kami dari Bapemperda sudah bersurat kepada DPRD untuk meminta pimpinan DPRD menunda pengesahan tapi kemudian salah satu pimpinan DPRD itu tetap melakukan Paripurna,” ujar politisi partai Keadilan Sejahtra (PKS) ini.
Menurut Samri sapaan akrabnya, paripurna itu tidak berjalan karena tidak kourum maka keputusan itu tidak dapat diambil bukan berarti pemerintah kota langsung mengambil alih.
“Memang dalam mengambil sebuah keputusan dalam paripurna itu tidak kourum maka keputusan itu tidak dapat diambil, jadi secara otomatis paripurna ketika tidak kourum berarti keputusan itu tidak berlaku, namun bukan berarti kemudian pemerintah kota langsung mengambil alih,” ungkap wakil rakyat kelahiran Samarinda, 26 Oktober 1976 ini.
“Paripurna yang terjadi itu tidak ada rekomendasi dari Bapemperda, tapi salah satu pimpinan kami tetap memaksakan paripurna itu, semua terkesan dipaksakan kalau paripurna seharusnya ada pandangan akhir Fraksi yang memberikan pandangan terhadap raperda yang akan disahkan menjadi perda. Dalam pandangan fraksi itu biasanya pandangan akhirnya bisa menyetujui atau tidak menyetujui kebijakan yang akan kita ambil, tapi proses itu semua tidak terjadi,” pungkas Samri. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah