PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042 menggelar rapat, menindaklanjuti persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Rapat pansus digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (23/02/2023), bersama lima orang perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim dan enam orang perwakilan Tim Penyusun Provinsi. Rapat itu dipimpin Ketua Pansus Baharuddin Baharuddin Demu, didampingi Wakil Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono.
Rapat kali ini membahas tentang revisi persetujuan Raperda RTRW Provinsi Kaltim sehubungan dengan telah terbitnya Persetujuan Substansi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Raperda Provinsi Kaltim Tahun 2022-2024, Rabu (08/02/2023).
Ketua Pansus Pembahas Raperda RTRW Provinsi Kaltim Baharuddin Demu menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan krusial yang perlu direvisi kembali dalam Persetujuan Substansi tersebut. “Dari hasil kementerian itu sebenarnya setelah kita rapat tadi nggak ada juga problem lagi. Tinggal menunggu waktu, kami pansus akan melapor ke pimpinan DPRD dalam rangka melaporkan kinerja,” ungkapnya ke awak media.
Diungkapkan Baharuddin Demmu, selama pansus pembahas bekerja, pihaknya mengaku banyak mengalami kendala, terutama bagaimana menindaklanjuti usulan-usulan masyarakat, seperti usulan para nelayan dan masyarakat adat. “Alhamdulillah kalau untuk masyarakat adat, teman-teman pansus bersepakat bahwa apa yang diusulkan mereka itu kita semua akomodir,” ujar politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
Usulan yang diakomodasi dalam RTRW tersebut, lanjut dia adalah berkaitan dengan pengesahan hutan adat yang ada sekitar 7700 hektare di wilayah Maloy, Kutai Timur dan Kutai Barat. “Pansus pun masih memberikan ruang, kalau di kemudian hari masih ada penetapan-penetapan, pansus pun masih memberikan ruang untuk diakui,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara ini. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo