PARLEMENTARIA SAMARINDA – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghentikan pematangan lahan yang berlokasi di pinggir jalan DI Panjaitan, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda mendapat dukungan dari wakil rakyat Kota Samarinda.
Ketua Komis III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Angkasa Jaya Djoerani menyebut, penghentian pematangan lahan untuk pembangunan tempat sarana bermain patut dilakukan jika izinnya belum lengkap dan melanggar hukum.
“Saya setuju dengan langkah yang diambil PUPR dan adanya lintas sektoral instansi terkait izin yang belum lengkap, sebelum pematangan lahan, sudah siap izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, red) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red), yang terjadi masalah sekarang memiliki izin, tapi izin prinsip yang lain tidak ada, itu harus dalam kesatuan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan,” ujar Angkasa Jaya Djoerani kepada media ini, melalui sambungan telephone, Sabtu (25/02/2023).
Lokasi pematangan lahan seluas kurang lebih satu hektare tersebut dihentikan Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda bersama Dinas Pertanahan Samarinda Rabu, 22 februari 2023, sejumlah petugas Dinas PUPR menyegel dan memasang spanduk bertuliskan “Penghentian aktivitas pematangan lahan karena pihak pemilik hanya memilik izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)”.
Anggota dewan kelahiran Balikpapan, 06 November 1961 ini berharap, “Pemerintah harus punya koordinasi yang baik, jadi perizinan itu harus mendapat rekomendasi pihak yang terkait disaat melakukan pembangunan karena pembangunan itu membutuhkan lahan, peruntukannya untuk apa, apakah jalur hijau atau pemukiman dilihat dari RTRWnya, bagaimana topografi, dan bagaimana lingkungannya pasca pembangunan itu, tentunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang lebih paham”.
Ia menghimbau, para pelaku usaha di Samarinda wajib menaati peraturan, “ini budaya sudah terjadi sedemikian lama, selalu para pengusaha itu laksanakan dulu, karena para pejabat bisa diatur, semestinya mereka mengikuti aturan, jadi ini habit pemerintah yang harus diubah sikap dan mental para pejabatnya.” Pungkasnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah