Anggota DPRD Samarinda Sosialisasi Raperda Di Samarinda Ulu

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Novan Syahronny Pasie melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang tata cara pengupasan, pengendalian galian tanah dan pematangan lahan di lapangan bulutangkis, jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Sabtu (25/02/2023).

Pada sosialisasi ini, anggota dewan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut didampingi narasumber dosen Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Samarinda Thomas Hutahuruk.

Peserta sosialisasi adalah warga Rukun Tetangga (RT) 55 Kelurahan Air putih, dan hadir pula Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Air Putih, tokoh masyarakat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM), serta Ketua RT 55.

Mohammad Novan Syahronny Pasie dengan digelarnya sosialisasi raperda ini berharap, “Dengan produk raperda ini memberi manfaat bagi masyarakat kami akan segera mungkin membentuk sampai ke perda (peraturan daerah, red), nantinya supaya ada pengendalian lingkungan dari Perda ini,”

“Terkait tupoksi (Tugas pokok dan fungsi, red) kami di Komisi III berkaitan dengan lingkungan dan infrastruktur sesuai dengan rapat Pansus (Panitia Khusus, red) dan Paripurna kita bicara tentang tata cara pengupasan, pengendalian galian tanah dan pematangan lahan, raperda yang akan kita buat Perdanya,” tutupnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com