PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Hakim Anwar mengatakan untuk Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga telah dibentuk.
Hal itu disampaikan, Deni Hakim Anwar politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, saat ditemui awak media usai menggelar sosialisasi Raperda Ketahanan Keluarga, di Aula Kecamatan Samarinda Ilir, jalan Marsda A Saleh, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Samarinda.
“Ketua Pansus yakni Sri Puji Astuti, dan Wakil ketua Pansus Damayanti, Karena dari faktor seorang dokter dan biasanya ibu-ibu lebih memahami apa sih yang dinamakan ketahanan keluarga itu tadi, kami sebagai anggota tetap mensupport semua segala sesuatunya untuk terwujudnya perda (Peraturan Daerah, red) ini,” ujar wakil rakyat yang akrab disapa Deni, Jumat (24/02/2023).
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Kota, dan Samarinda Ilir ini, “mudah-mudahan tiga bulan bisa selesai, karena sebetulnya dari provinsi sudah ada perda ini, tinggal bagaimana kita untuk menyempurnakan saja, apa yang sudah menjadi rujukan-rujukan itu tadi, sama-sama kita bahas nantinya dengan dinas terkait juga kita duduk bersama. Setelah itu kita harmonisasi kepada pemerintah provinsi karena ini sudah ada rujukannya,” ungkapnya.
Pansus diberikan waktu enam bulan untuk bisa menyelesaikan raperda tersebut, dalam prosesnya itu ada sosialisasi dulu, pembuatan naskah akademik, setelah itu baru uji publik, dan pengesahan. Dalam menyusun raperda ini mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah