Komisi I hearing dengan dinas sosial, camat dan LPM se-kota Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Hearing Bersama Dinsos & LPM Se-Kota Samarinda

Komisi I hearing dengan Dinas Sosial, Camat dan LPM se-Kota Samarinda, Senin (27/02/2023)

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Sosial Kota Samarinda dan Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta Camat se-Kota Samarinda dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Samarinda. Hearing yang digelar di Ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (27/02/2023), membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019.

Joha Fajal

Ditemui awak media di akhir RDP, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan bahwa pihaknya menegaskan agar tetap sesuai dengan aturan di dalam perda, “kita harus tetap mengikuti Perda, bahwa tidak dibenarkan anggota partai tertentu menjadi ketua LPM maupun di dalam kepengurusan,” kata politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Menurut dia, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2004 memang masih terakomodir artinya ketua LPM tingkat kota maupun kecamatan memang ada dan diperbolehkan rangkap jabatan, sekarang dengan Perda Nomor 8 Tahun 2019 itu tidak diakomodir.

“Dalam Perda No 11 tahun 2004 memang telah diatur, namun pada peraturan yang sekarang Nomor 8 Tahun 2019 itu tidak diakomodir, karena mungkin ada kaitannya dengan Peraturan Pemerintah,” ungkap anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Seberang, Palaran, dan Loa Janan Ilir.

Adapun langkah yang diambil Komisi I untuk kepengurusan LPM tingkat kelurahan sementara tetap jalan, bagi yang rangkap jabatan dan menawarkan supaya mengundurkan diri, karena sudah melanggar perda, sedangkan LPM tingkat kota dan kecamatan pihak Komisi I akan membicarakan dengan walikota karena Perda Nomor 8 Tahun 2019 hanya mengatur LPM tingkat Kelurahan.

“Kita putuskan untuk sementara berjalan, tapi kita tawarkan untuk mengundurkan diri itu lebih bagus, dan untuk LPM tingkat kota dan kecamatan nanti kita bahas kembali dengan walikota, apakah nantinya akan direvisi ataukah tidak.” ujar Joha, sapaan akrabnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com