Pengerukan Pasir FPS Diharapkan Masuk Ranah Provinsi

PARLEMENTARIA KALTIM – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berharap izin aktivitas pengerukan dan pemanfaatan pasir sungai di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat oleh PT Fajar Sakti Prima (FSP) merupakan ranah kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Muhammad Udin

Di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, kepada awak media, Wakil Ketua Pansus IP M Udin menjelaskan,  terdapat beberapa kegiatan perusahaan dari PT FSP yang dirasa merupakan aktivitas galian C sehingga memerlukan izin dari pemerintah provinsi.

“Memang di dalam UKL/UPL-nya (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan, red) ada pengerukan, cuma bahasanya adalah pemanfaatannya ada tidak?” ungkapnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP soal permasalahan tersebut, Kamis (23/02/2023).

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih harus melakukan kajian terhadap UKL/UPL dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) milik FSP untuk dapat menentukan jenis kegiatan dan izin dari perusahaan tersebut.

Ia menerangkan, jika aktivitas perusahaan tersebut merupakan jenis kegiatan galian C, maka pajak yang dihasilkan dapat dimasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Provinsi Kaltim.

“Ketika ada pemanfaatan berbeda nih, kalau pemanfaatan sih kita pengennya masuknya ke bahan galian C, karena biar ada PNPB-nya didapat oleh pemerintah provinsi terkait dengan hal tersebut,” terangnya. []

Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com