PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bagus Susetyo menyarankan kepada Gubernur Provinsi Kaltim agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus Ibu Kota Negara (IKN).
Hal tersebut disampaikan Bagus Susetyo saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna VII di Gedung Utama, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Selasa (21/02/2023). “Saya menyarankan gubernur membentuk satgas, seperti yang ada di satgas pusat,” ujar Bagus Susetyo.
Ia menyampaikan saran itu di hadapan Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi yang duduk kursi depan, mendampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang memimpin sidang rapat paripurna.
Saat ditemui usai rapat paripurna, Bagus mengemukakan, semestinya Gubernur Kaltim dan jajarannya memperjuangkan pelaku atau wirausaha daerah untuk terlibat dalam pembangunan IKN yang lokasinya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Mengingat peredaran uang dalam pembangunan mega proyek IKN mencapai ratusan triliun rupiah, keterlibatan pelaku atau wirausaha daerah, bukan saja dapat meningkatkan kesejahteraan atau wirausaha daerah, tetapi juga dapat mendongkrak perekonomian masyarakat secara umum dan pemerintah daerah.
“Soal IKN, semestinya gubernur dan jajarannya itu harus memperjuangkan pelaku, wirausaha daerah. Sebagaimana kita tahu bahwa sudah 101 triliun yang digelontorkan Kementerian Keuangan, dan proyek-proyek itu adalah proyek yang di atas 100 miliar,” ungkap anggota legislatif yang juga menjabat selaku anggota Badan Anggaran dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kaltim ini.
Dengan adanya Satgas IKN, kata Bagus, nantinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dapat memberikan tugas untuk memperjuangkan kepentingan pelaku usaha lokal agar dapat dilibatkan dalam proses pembangunan IKN, bukan proses pemindahan IKN. “Memperjuangkan pelaku usaha lokal itu, bisa terlibat dalam pembangunan, proses pembangunan ya, bukan pada saat proses pemindahan IKN,” ujar Bagus.
Tugas kedua, lanjut legislator penyandang gelar akademik insinyur dan magister manajemen ini, Satgas IKN nantinya juga dapat membantu mengawasi apakah benar pelaku usaha lokal, sumber daya manusia lokal dilibatkan dalam pembangunan IKN. “Kedua, ikut mengawasi apakah benar mereka-mereka melibatkan sumber daya lokal, sumber daya manusia lokal,” terang Bagus. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo