PARLEMENTARIA KALTIM – Sejak Senin (13/02/2023) sejumlah warga menutup jalur Ring Road 2 Jalan Nusyirwan Ismail Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka menuntut ganti rugi lahan seluas 5,6 hektare yang telah jadi badan jalan.
Permasalahan tersebut kemudian dibawa ke meja para wakil rakyat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Masalah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Muhammad Udin, Jahidin, dan Rima Hartati.
Warga yang mengadu adalah Asnan, Nisa Bullis, Zainuddin, dan Syafruddin. Mereka didampingi Abdul Rahim selaku advokat dan Muhammad Faisal. Di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, perwakilan warga menyampaikan bahwa badan Jalan Nusyirwan Ismail di Ring Road 2, sepanjang 7,8 kilometer merupakan lahan milik warga, sehingga harus diberikan ganti rugi.
Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan kekesalannya lantaran janji ganti rugi yang telah diajukan sejak tahun 2013 tidak kunjung dibayarkan padahal pihaknya telah menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda pada tahun 2014 untuk membuka rekening bank. Mereka pun membuka rekening, tapi sepeser pun uang ganti rugi tak masuk di rekening bank tersebut.
Warga yang hadir meyakini, permasalahan yang diadukan mereka ke DPRD Kaltim dapat difasilitasi dengan baik. Mereka juga mengucapkan terima kasih karena pihak DPRD Kaltim bersedia menampung dan menindaklanjuti aspirasi mereka. “Komisi I akan berusaha mencarikan jalan terbaik, memfasilitasi sebaik mungkin,” ujar Baharuddin Demmu di hadapan para warga.
Baharuddin Demmu yang diwawancara usai RDP, Senin (06/03/2023), menyebut bahwa ada yang aneh dari masalah tersebut dan perlu diklarifikasi ke pihak-pihak terkait. Masalah pertama adalah soal penyelesaian ke pengadilan, padahal tidak ada sengketa. Masalah kedua adalah adanya permintaan rekening bank, tetapi tak kunjung dibayarkan.
“Yang menarik adalah ini tidak ada sengketa, tapi dibawa ke pengadilan. Seharusnya kalau ada sengketa baru bawa ke pengadilan. Menyangkut apa yang diceritakan oleh warga, mereka sudah disuruh buka rekening, tapi tidak ada yang masuk, nggak pernah dikasih. Kan itu juga menjadi pertanyaan. Kalau orang disuruh buka rekening, otomatis lahan itu pasti steril, tapi yang aneh dibuka rekening tidak pernah duitnya masuk. []
Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo