PARLEMENTARIA KALTIM – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 20.A/LHP/XIX.SMD/V/2022 tertanggal 20 Mei 2022, terdapat sejumlah temuan penyimpangan berkaitan dengan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang yang ada di Kaltim.
Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim bermaksud memperdalam dan memverifikasi LHP tersebut. Sejumlah anggota Pansus IP dipimpin Muhammad Udin melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim di Jalan M. Yamin Nomor 19, Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Selasa (21/02/2023).
Dalam kunjungan kerja itu, Udin, sapaan Wakil Ketua Pansus IP ini, didampingi Sutomo Jabir, Amiruddin, Abdul Kadir Tappa dan Mimi Meriami Br Pane. Mereka diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono. Di hadapan Agus Priono, Udin menyampaikan maksud tujuan kedatangannya, yakni dalam rangka konsultasi dan verifikasi LHP mengenai dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Priyono mengatakan bahwa terkait dengan jaminan reklamasi, dari sisi regulasi mengalami beberapa perubahan, di mana sebelumnya ditangani kabupaten kota kemudian provinsi dan selanjutnya dialihkan ke pusat. “Untuk mengeksekusi hal-hal semacam ini, barangkali karena ada regulasi berubah, sehingga kalau dari temuan BPK, rekomendasinya yang pertama untuk menginventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang. Ada potensi sebanyak 1133 IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) yang tidak aktif, meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi,” terangnya.
Kepada awak media, Udin mengatakan, kunjungan kerja tersebut adalah untuk mengetahui hasil yang sudah disampaikan kepada pemerintah dan pansus akan memanggil sejumlah perangkat daerah terkait untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut. “BPK ini hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang, nanti kami akan panggil untuk memastikan hal tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Menurutnya, perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan, sebab beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang. “Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini.
Udin mengungkapkan bahwa proses perizinan sangat tidak tertata, ketika kebijakan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sehingga menurutnya saat itu juga ada peluang besar terkait jaminan reklamasi (jamrek) dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Pada tahun 2020 lalu, jamrek sejumlah perusahaan tambang di Kaltim telah dicairkan dan tersisa Rp81 miliar di rekening giro.
“Atas dasar itu kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu, yang masih ada saat ini jaminan giro yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral, red),” kata Udin. []
Penulis: Nursiah | Penyunting: Hadi Purnomo