PARLEMENTARIA KALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur berencana melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo soal menjamurnya tambang ilegal yang bercokol di Bumi Etam Kaltim.
Hal ini diusulkan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Mathinus saat melakukan interupsinya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim ke-9, Senin (13/03/2023), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
“Sudah seharusnya mungkin kita membuat surat terbuka kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi mengenai undang-undang bahwa di lokasi-lokasi tambang ilegal yang sifatnya kecil 5 hektare 10 hektare,” ungkap anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Berkenaan dengan hal ini, Wakil Ketua Pansus IP Muhammad Udin pun turut buka suara bahwa permasalahan tambang ilegal di Kaltim memang sudah seharusnya mendapat atensi presiden sehingga pihaknya tidak hanya Pansus IP, melainkan bersama seluruh politisi di Karang Paci yang akan mengajukan surat terbuka tersebut.
“Kalau teman-teman jalan ke Kota Bangun luar biasa, kalau teman-teman jalan ke Bontang sekarang luar biasa tambang ilegalnya, kalau bapak ke Kutai Barat luar biasa tambang ilegal, kalau ke Berau lebih parah lagi. Nah ini yang kita inginkan adalah perhatian pak presiden berkaitan dengan hal tersebut,” tandasnya kepada awak media usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim Ke-9.
Senada dengan Muhammad Udin, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Masud menyatakan kepada awak media siap menampung usulan tersebut dan akan dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim). “Dibicarakan nanti internal partai atau rapim lah, di bahas melibatkan AKD (Alat Kelengkapan Dewan, red) kan, komisi, tapi saya pribadi ya mendukung,” ujar Hasanuddin Masud. []
Penulis: Enggal Triya Amukti | Penyunting: Hadi Purnomo