PARLEMENTARIA SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melarang pemasangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran di jalan-jalan Kota Samarinda selama bulan Ramadhan pada Tahun 2023.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa persidangan I Tahun 2023, di ruang rapat utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, jalan Basuku Rahmat, Samarinda, Senin (13/03/2023).
“Dengan adanya surat edaran Pemkot kalau itu mengganggu untuk pengguna jalan yang lain saya setuju untuk dilarang,” kata pria kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 ini.
Surat edaran yang diterbitkan Pemkot Samarinda Nomor 300/0711/011.04 tentang larangan pemasangan gerai Zakat dan penukaran uang lebaran di jalan-jalan Kota Samarinda selama bulan Ramadhan pada Tahun 2023 bertujuan untuk mendukung keamanan dan ketertiban umum. Menurut politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, Lembaga Amil Zakat (LAZ) supaya tidak mendirikan gerai Zakat di trotoar jalan di Kota Samarinda akan mengganggu estetika Kota.
“Memang sesuai dengan peraturan yang ada bahwa kita tidak boleh baik berdagang maupun aktivitas lain, termasuk parkir di atas punggung jalan tidak boleh, kalau perlu kita terapkan peraturan itu sesuai dengan aturan yang ada, mungkin pihak yang berwajib bisa saja menertibkan,” kata Sopian, sapaannya.
Dia menghimbau, dengan adanya tenda atau gerai dipinggir jalan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi pengguna kendaraan bermotor yang melintas di setiap jalan. “Supaya mencari tempat yang strategis untuk lembaga-lembaga amil yang menjemput bola untuk pembayaran zakat kiranya di tempat yang sudah ditentukan atau mencari tempat yang bagus lagi sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, contoh jika dia membuka tenda dipinggir jalan akan mengganggu pengguna jalan yang lain,” ujar Sopian. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Hadi Purnomo