Bapak Dan Anak Kedapatan Simpan Miras Di Rumah

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Malinau kembali meng-amankan warga pengedar minuman keras (Miras). Kali ini adalah JR dan CR, warga RT 14 Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat. Kedua pelaku yang ditahan adalah bapak bapak dan anak tiri yang kedapatan menyimpan miras atas laporan warga saat Satpol PP menggelar razia miras menjelang bulan suci Ramadhan.


Kepala Satpol PP, Kaharudin menerangkan, JR sempat mengelabui petugas saat digerebek. Namun usahanya gagal dan JR akhirnya mengaku menyimpan pu-luhan botol miras di rumahnya. Dari rumah JR, petugas menyita 22 kaleng miras jenis Trio Turbo, 173 bir bintang dan 39 botol miras oplosan jeni ciu. JR me-rupakan pemain lama yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan pihak Satpol PP terkait miras.


Selain mengerebek rumah JR, Satpol PP juga meng-gerebek rumah CR yang bersebelahan. Di rumah CR, Satpol PP mendapatkan barang haram tersebut dalam jumlah yang jauh lebih banyak, yaitu 58 kaleng Trio Turbo, 33 kaleng Diablo, 350 kaleng Bir Bintang dan 125 botol ditambah 3 liter miras oplosan ciu serta peralatan pembuatnya.


Barang bukti berupa ratusan botol dan kaleng miras itu sudah dilimpahkan Satpol PP kepada Polres Malinau untuk ditindak lan-juti secara hukum. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan razia dan pe-ngawasan untuk menekan peredaran miras. Ia juga berharap peran dan parti-sipasi masyarakat dalam memberantas peredaran miras di Malinay dengan melaporkan segera kepada petugas keamanan atau kepada Satpol PP jika mengetahui terjadi peredaran minuman terlarang tersebut. [] RedFj/KK

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com