Pertama Kali ke DPR Usai Kasus Suap, Nusron Pilih Hormati Proses KPK

Nusron Wahid kembali hadir di DPR untuk mengikuti rapat Baleg setelah kasus dugaan suap di lingkungan ATR/BPN mencuat dan ditangani KPK.

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali muncul di ruang publik setelah dua kali absen sejak namanya mencuat dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN. Nusron hadir dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9).

Kehadiran tersebut menjadi yang pertama bagi Nusron di DPR setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Usai mengikuti rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Nusron dicecar pertanyaan wartawan mengenai evaluasi di lembaga yang dipimpinnya. Ia kemudian meminta jalan kepada awak media.

“Ini kan aku mau pulang. Caranya enggak begini, caranya enggak begini,” kata Nusron, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (21/09/2026).

Nusron tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses hukum yang tengah ditangani KPK. Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujar Nusron.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9). Dalam operasi itu, KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan antara lain di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah. Barang bukti itu terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, dan SAR910.

Selain itu, uang tunai ditemukan di rumah Rizal Pahlevi sebesar Rp896 juta, di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta di rumah Sontang Coin Manurung sebesar Rp49,5 juta.

Kehadiran Nusron di DPR berlangsung ketika proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Ia menyatakan akan menghormati dan mengikuti proses yang dilakukan KPK, sementara pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tetap berlanjut melalui tahapan legislasi di DPR. []

Redaksi1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *