Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono menerima naskah Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari BPK RI di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (03/04/2023). -Foto : Istimewa-

Ketua Komisi II Saksikan Penyerahan LHP BPK RI

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono menerima naskah Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan dari BPK RI di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (03/04/2023). -Foto : Istimewa-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiono mewakili pimpinan DPRD Kaltim, menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (03/04/2023).

Acara diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.

Nidya Listiono mengatakan, LHP Bantuan Keuangan Partai Politik ini adalah untuk menjamin kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan dana publik.

“Selain itu laporan hasil pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik memiliki manfaat yang sangat penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Keuangan Partai Politik oleh partai politik, sehingga dapat meningkatkan kinerja partai politik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik, ” terang Tio sapaan akrabnya.

Politikus Golkar ini mengaku, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada BPKRI Perwakilan Kaltim yang telah melakukan dan menyelesaikan pemeriksaan atas laporan keuangan Banparpol 2022.

“Kami berterimakasih kepada BPKRI yang telah melakukan pengawasan dan melaksanakan audit terhadap bantuan keuangan yang diberikan kepada sepuluh partai politik di Kaltim,” imbuhnya.

Ia menambahkan, partai politik dibentuk sebagai manifestasi kehadiran rakyat, dan dukungan financial berupa dana bagi partai politik perlu. Namun tata administrasi keuangan dan sistem pelaporan dana harus dilakukan secara terbuka, akuntabel dan independent.

“Bantuan keuangan bagi partai politik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 yang bertujuan adalah untuk memperkuat demokrasi dan memastikan bahwa partai politik memiliki akses yang cukup terhadap sumber daya untuk bersaing secara adil dalam pemilihan, ” tutupnya. []

Penulis: Hadi Purnomo | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com