PARLEMENTARIA KALTIM -Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, pada Minggu (16/04/2023) turun ke masyarakat dalam rangka Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di hadapan puluhan Masyarakat desa Loa Janan Ulu.
Saat menjadi Narasumber dalam Sosper yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Umum Desa Loa Jana Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pria kelahiran Jember, 18 Februari 1974 ini, berharap Sosper mengenai pajak daerah dapat membuat efek yang baik bagi pemasukan di Kaltim.
Dalam Sosper kali ini juga menghadirkan narasumber, yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi daerah (PPRD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim Wilayah Kukar, Akhmad Sarkawi. Menjabarkan detail poin-poin perubahaan peraturan daerah tersebut, khususnya pada pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
“Sosialisasi Peraturan daerah mengenai pajak daerah ini memberi efek baik, terlihat dari pemasukan daerah bertambah untuk Kaltim, ini baik untuk pembangunan,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Kukar ini.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini menyampaikan, masyarakat jangan takut untuk membayar pajak, ini berkaitan dengan santernya pemberitaan adanya kasus dari oknum pegawai pajak, “tentu berbeda, pajak yang disosialisasikan ini diperuntukan khusus untuk pembangunan Kaltim, beda dengan kasus Gayus dimasa lalu, itu pajak-pajak besar, pajak Pemerintah, jangan khawatir pajak daerah untuk daerah,”
“Zaman digitalisasi ini semua dimudahkan, pembayaran bisa dilakukan di banyak tempat, yakni Kantor Pos, Indomaret, Pegadaian, dan yang terbaru scan barcode (QRIS),” terang Bendahara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim ini.
Samsun, sapaan akrabnya melanjutkan, semua pemasukan pajak daerah terkait PKB dan BBNKB yang dibayarkan masyarakat bisa langsung dilihat secara real time, di aplikasi Simpator Bappeda Kaltim, “pembayaran pajak daerah ini langsung masuk ke kas daerah, mekanismenya digital untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah