PARLEMENTARIA KALTIM– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan masyarakat di kawasan hutan untuk perhutanan sosial di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang.
Kehadiran masyarakat Bukit Merdeka dalam rangka meminta bantuan ke DPRD untuk ‘membebaskan’ lahan seluas 1000 hektar dari kawasan hutan itu agar kembali ke tangan masyarakat, sehingga dapat dikelola untuk keperluan pertanian. “Hasil pertemuan tadi Kelompok Tani dari Bukit Merdeka mereka mempertanyakan keterkaitan dengan lahan adat yang sudah dipelihara sejak tahun 2009 dan dibuat ladang, tapi ternyata tahun 2014 lahan tersebut terkena KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan, red), sehingga tidak bisa dimanfaatkan sampai saat ini, ” ungkap Seno Aji ditemui usai memimpin RDP, Rabu (10/04/2023).
Awalnya kepemilikan tanah itu milik kelompok tani kemudian mereka membuat Koperasi karena di Kelurahan Bukit Merdeka ini ada satu kelompok etnis Dayak yang datang pada saat itu namun masuk dalam KBK. “Kita minta dinas Kehutanan mencek koordinat yang ada kemudian kapan itu terkena KBK-nya dan minta ke pemerintah pusat untuk bisa melepaskan wilayah adat itu ke tanah asalnya,” jelas Seno Aji.
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Hadi Purnomo