PARLEMENTARIA KALTIM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bagus Susetyo berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat berlaku adil dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia meminta kontraktor lokal asal Kaltim yang ikut menggarap proyek IKN tidak ditempatkan sebagai sub kontraktor. Melainkan dengan sistem Kerja Sama Operasional (KSO) antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kontraktor swasta lokal.
Untuk diketahui, Kementerian PUPR mengeluarkan pernyataan bahwa BUMN yang terlibat dalam pembangunan IKN menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dan perusahaan konstruksi lokal sebagai sub Kontraktor. Pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 27 April 2023 itulah yang menimbulkan tanggapan dari anggota DPRD Kaltim.
“Kami berharap ada sebagian pekerjaan di IKN diberikan kepada kontraktor yang kelas menengah ke bawah sehingga orang lokal bisa ikut terlibat dalam pembangunan IKN dan langsung dibayarkan oleh PUPR bukan menjadi sub kontraktor,” tegas Bagus Susetyo, kepada awak media usai menghadiri rapat Paripurna Ke 15 DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2023, Senin (15/05/2023).
Menurut politisi Partai Gerindra ini, masyarakat Kaltim tentu senang dan bangga wilayahnya ditunjuk sebagai lokasi Ibu Kota Negara. Namun tidak sampai di situ saja, melainkan juga berharap dapat terlibat dalam pembangunannya.
“Kementerian PUPR harus adil. Kita tidak hanya senang dipilih sebagai lokasi IKN tapi kue pembangunannya juga mestinya bisa dirasakan oleh pelaku usaha di Kaltim. Makanya dibagi jangan semuanya harus BUMN,” katanya.
Di samping itu, kontraktor lokal yang terlibat di proyek IKN diberikan KSO dengan BUMN. “Jadi bukan sub kontaktor. Levelnya sama, cuma persentasi pembagiannya berbeda,” ujar Bagus.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini kemudian mencontohkan kontraktor lokal yang menjadi sub kontraktor. Dia menerima proyek dengan harga yang mepet dan pembayarannya tidak jelas.
“Artinya kita tergantung kepada main contractor, mulai batasan harga hingga masalah payment. Kalau dibayar dua bulan sekali masih oke, tapi kalau lebih dari itu dengan harga yang mepet, terus bagaimana mereka bisa kerja,” urainya.
“Jadi keterlibatan yang saya maksud ini, kontraktor lokal bisa langsung KSO dengan BUMN. Jadi hak dan kewajibannya sama, tinggal persentase pembagian KSO-nya,” tutup wakil rakyat kelahiran Yogyakarta 24 Maret 1968 ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P. Sarjono