PERLEMENTARIA KALTIM – Setelah sekitar dua bulan ditutup warga karena masalah pembayaran ganti rugi lahan, Jalan Ringroad 2 Jalan Nusyirwan Ismail akhirnya dibuka pada Selasa (16/5/2023).
Pembukaan jalan ini merupakan buah dari pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal ini Pimpinan DPRD Kaltim, Komisi I dan Komisi III dengan Pemprov Kaltim, Dinas PUPR Kaltim, Walikota Samarinda serta pihak terkait.
Pembukaan blokade jalan yang menggunakan dua unit excavator itu berjalan lancar. Disaksikan anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kaltim, aparat dari Polresta Samarinda, perwakilan Pemkot Samarinda, dan Dinas Pekerjaan Umum Kaltim serta warga setempat, blokade yang sebelumnya dibuat warga dibersihkan kurang dari satu jam.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengungkapkan rasa syukurnya kepada awak media, karena keikhlasan hati masyarakat pemilik lahan untuk membuka jalan tersebut.
“Pertama kita bersyukur, lebih dari dua bulan jalan ini ditutup. Ini juga berkat keikhlasan masyarakat pemilik lahan. Kami juga berterima kasih kepada Kapolres, Wali Kota, dan KA PUPR juga yang sudah membantu terkait pembukaan ini,” ucap Baharuddin Demmu yang langsung memantau di lokasi, Selasa (16/05/2023).
Ia juga berjanji bahwa Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal proses pembebasan lahan termasuk masalah pembayaran ganti rugi kepada warga. Mulai dari pembahasan anggaran hingga proses perkembangan dokumen warga yang diserahkan ke instansi pemerintah.
“Kami semua di Komisi I berkomitmen, menjaga supaya proses percepatan pembayaran ganti rugi lahan warga ini betul-betul ditangani, sehingga jangan sampai di kemudian hari ada tuntutan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, jumlah pemilik lahan yang bersengketa dan menuntut ganti rugi sebanyak 33 orang, dengan total lahan 5,6 hektare. Jumlah tersebut masih dalam proses sosialisasi.
Dalam pertemuan sehari sebelumnya, Senin (15/5/2023), warga menerima opsi pembayaran dari Pemprov Kaltim terkait ganti rugi lahan yang akan dilakukan pada September hingga Desember 2023.
Atas kesepakatan tersebut, warga bersedia untuk membuka blokade yang dilakukan sejak 2 bulan lalu tersebut, Selasa (16/5/2023). Meski begitu, warga mengingatkan jika pembayaran ganti rugi tidak ditunaikan hingga akhir tahun ini, maka blokade jalan akan kembali dilakukan. []
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Agus P Sarjono