Rapat

Reklame Tanpa Ijin Di Samarinda Merugikan PAD

Rapat pembahasan Raperda dengan Bagian Hukum Sekot Samarinda dan PUPR serta Dinas Perhubungan.

PARLEMTARIA SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tertibkan pengguna jalan dan reklame tanpa ijin pada Jumat tanggal 19/05/2023 di Ruang Rapat utama lantai 2 DPRD kota Samarinda.

Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Bapemperda Samri Shaputra, didampingi oleh wakil ketua Bapemperda Laila Fatihah serta anggota Bapemperda lainnya yang turut menggandeng bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda

Reklame tanpa ijin yang ada di Samarinda diakui sangat mengganggu dan memicu kerugian karena tidak memberikan sumbangansih untuk PAD bagi Kota Samarinda. Rapat yang digelar oleh Bapemperda Terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu menemukan poin permasalahan yakni banyaknya reklame tanpa ijin yang beredar di jalan-jalan kota Samarinda.

Ungkap Samri pembahasan dalam agenda tersebut yakni pemanfaatan jalan harus digunakan secara rapi dan tertata dan penertiban ijin pemasangan reklame untuk meningkatkan PAD Kota Samarinda. “Intinya sebenarnya semangat kita itu pertama kita akan menata ini kan pemanfaatan jalan, supaya pemanfaatan jalan ini tidak sembraut, yang kedua agar kita bisa meningkatkan PAD kita karena banyak kan iklan atau reklame yang tampak kumuh,” ucapnya.

Samrin pula menerangkan bahwa banyak reklame yang tidak memberikan kontribusi untuk daerah Samarinda dan sejauh ini hanya ada 21 Reklame yang memiliki ijin resmi. Selain tidak memiliki ijin, politisi PKS ini menyebut Reklame yang ada di jalan jalan berpotensi untuk membahayakan pengguna jalan jika pemasangannya tidak kuat. “Menurut data yang kita terima dari banyaknya reklame, yang berijin cuman belasan, hanya 21 yang masuk ke daerah sedangkan kita melihat kan sebenarnya itu potensi untuk PAD,” imbuhnya

Melihat hal tersebut ketua Bapemperda ini menyampaikan bahwa pemasangan reklame yang tidak tepat dan juga penggunaan trotoar yang tidak pada tempatnya harus segera diatasi.

Untuk itu ia berharap Raperda pemanfaatan jalan ini memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menggunakan jalan serta memasang reklame secara bertanggung jawab. Di samping itu ia juga berharap Raperda ini menghasilkan suatu kesepakatan yang kuat dan berkualitas guna mewujudkan kota yang indah dan teratur. “Pemerintah kota harus terus melakukan langkah strategis guna menindaklanjuti permasalahan ini. Kita berharap juga kota Samarinda ke depannya tertata dengan baik,” jelasnya.

Menjawab persoalan tersebut, Samri menegaskan pentingnya payung hukum yang mengatur penggunaan jalan serta pemasangan reklame agar teratur dan tidak sembarangan. Hal itu dikatakan sebagai solusi yang tepat untuk menjawab setiap masalah yang disampaikan tadi. “Makanya kita perlu buatkan payung hukumnya supaya ketika pemerintah melakukan penarikan itu sudah ada cantolannya. Mungkin selama ini itu dibiarkan karena secara payung hukum tidak ada kekuatan pemerintah untuk menarik, tapi kalau kita sudah buatkan cantolan sudah ada perlindungan ketika melakukan penarikan retribusi,” tutupnya.

Penulis : Fajar Hidayat | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com