Kepala DLH Sebut Bukan Semata Salah PT ASL

 

SANGGAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau Agus Sukanto mengatakan terkait bocornya limbah PT Agri Sentra Lestari (ASL) pada kolam nomor lima memang benar terjadi tapi tidak semata-mata kelalaian dari perusahaan tapi karena faktor alam dengan curah hujan yang tinggi.

Diungkapkan Sukanto, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kepolisian Resor (Polres) Sanggau, DLH Provinsi dan DLH Kabupaten, Kamis (04/05/2023) lalu, merekomendasikan agar aktivitas di PT ASL dihentikan dulu. “Sampai uji sampel air yang dikirim ke lab telah ada hasilnya,” ungkap Agus, belum lama ini.

Sementara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kalbar angkat bicara terkait pencemaran limbah sawit yang diduga jebol milik PT ASL di Dusun Danau Teluk, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Kalbar Syafriudin mengatakan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak atas kelalaian pihak perusahaan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat setempat.

Menurutnya, terdapat aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021). PP tersebut merupakan salah satu turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cakupan dalam PP 22/2021 antara lain persetujuan lingkungan, mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan dan sanksi.

“Jadi dengan uraian UU tersebut sudah jelas dalam kelalaian pihak perusahaan, harus ada sanksinya, dan pidananya juga karena telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah,” terangnya.

Ia pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas. “BAIN HAM RI Kalbar meminta APH khususnya pihak Polres Sanggau yang menangani kasus tersebut, bertindak tegas, jangan menunggu uji lab lagi, karena sudah ada bukti bahwa limbah tersebut sudah membuat kerugian bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” pinta Syafriudin.

Berharap pihak-pihak yang berkuasa untuk bertindak dengan tegas seperti instansi pemerintah yang mempunyai kapasitas dan wewenang,” tutupnya. []

Penulis/Penyunting: Rachmat Effendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com