INTERNASIONAL, MALAYSIA – JARINGAN prostitusi internasional berhasil dibongkar Jabatan Imigresen Malaysia atau Departemen Imigrasi Malaysia.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis (15/6/2023) tersebut, Departemen Imigrasi Malaysia menggerebek sindikat yang memasok perempuan asing untuk bekerja memberikan layanan seks. Ada 72 warga negara asing yang ditangkap, termasuk 15 perempuan asal Indonesia.
Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Datuk Ruslin Jusoh, mengatakan operasi yang dimulai pada pukul 21.00 waktu setempat itu melibatkan petugas dari sejumlah instansi dengan menyasar wilayah Cheras dan Kepong.
“Turut ditangkap tujuh orang pria lokal (Malaysia) yang bertindak sebagai ‘kapten’ dan penjaga tempat tersebut,” kata dia dalam sebuah pernyataan pada Minggu (18/6/2023), dikutip dari Kantor berita Bernama.
Dia mengatakan, lima tempat digerebek dan 72 warga negara asing ditangkap. Rinciannya, yakni 43 perempuan asal Vietnam, 15 perempuan asal Indonesia, enam perempuan asal Thailand, empat pria asal Vietnam, tiga pria asal Bangladesh, dan seorang pria India. Mereka berusia antara 25 hingga 42 tahun.
Ruslin menyebut, pemeriksaan awal menemukan bahwa mereka melakukan berbagai pelanggaran termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, izin kunjungan sosial yang telah habis masa berlakunya, dan penyalahgunaan izin tinggal. Menurut dia, para perempuan warga negara asing yang ditahan diyakini telah memberikan layanan seks kepada pelanggan.
“Kami juga menyita 48 paspor Vietnam dan sebuah kendaraan jenis SUV berwarna abu-abu yang diyakini digunakan untuk mengangkut perempuan asing ke tempat-tempat yang dipilih oleh pelanggan, serta uang tunai sebesar 6.275 ringgit Malaysia yang diyakini sebagai hasil pembayaran untuk layanan yang ditawarkan,” kata Ruslin.
Petugas menemukan sindikat prostitusi di Malaysia ini beroperasi di sebuah unit ruko berlantai tiga dengan lantai pertama dipakai sebagai tempat tinggal, sementara lantai dua dan tiga digunakan sebagai tempat layanan seks.
Ruslin mengatakan, bahwa modus operandi sindikat ini adalah pelanggan yang ingin mendapatkan layanan akan bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dan akan diberikan kata sandi untuk masuk ke tempat tersebut dan para perempuan yang dipesan dikenakan biaya 230 ringgit Malaysia (sekitar Rp750.000) per jam.
Dia menuturkan, sindikat ini diyakini telah beroperasi selama hampir dua tahun dan mengiklankan layanan seks di grup-grup media sosial termasuk WhatsApp dan Telegram. Sementara itu, sebanyak 20 pria lokal Malaysia yang menjadi pelanggan di tempat tersebut telah diberikan pemberitahuan untuk bisa hadir memberikan pernyataan guna membantu penyelidikan.
Semua warna negara asing yang ditangkap telah dibawa ke Depot Imigrasi Semenyih untuk ditindak dan diselidiki atas pelanggaran sejumlah aturan. Ini termasuk Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007. []
Penyunting : Agus P Sarjono (Sumber : Bernama)