Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kiri) dalam Rakor Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP, di Jakarta, Rabu (12/7/2023). -(Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu).

Mahfud MD : Penundaan Pilkada Tidak Relevan

Gedung Bawaslu RI di Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Bawaslu mengusulkan agar ada pembahasan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. -(Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu).

 

YOGYAKARTA – USULAN Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja soal opsi penundaaan Pilkada Serentak 2024, dinilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tidak relevan.

Menkopolhukam Mahfud MD

Menurut Mahfud, jika ada kesulitan lalu pilkada atau pemilu diusulkan untuk ditunda pelaksanaannya, maka tidak akan pernah ada pemilu. “Enggak relevan. Kalau ada kesulitan, lalu pilkada atau pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada pemilu,” ujar Mahfud usai mengikuti acara sambut Tahun Baru Hijriyah Kokohkan Rasa Kebangsaan’, di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Sabtu (15/7).

Semestinya lanjut dia, upaya yang diprioritaskan adalah memikirkan cara bagaimana Pilkada Serentak 2024 tetap bisa terlaksana sesuai kalender konstitusi. “Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan pemilu. Gitu kan. Kalau itu kan spontan aja dibentuk panitia ad hoc yang tidak melembaga,” imbuh Mantan Ketua MK itu.

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan Pilkada tetap berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Enggak ada (penundaan Pilkada), enggak ada ah. Lanjut saja,” kata politikus yang akrab dipanggil Bamsoet itu, di Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan bahwa urusan menunda, memajukan, maupun memundurkan jadwal pemilu bukan ranah Bawaslu. Dia menyebut hal itu sepenuhnya menjadi ranah pembuat undang-undang.

Di mana UU telah mengatur jadwal Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Hingga saat ini, kata Saan, tak ada wacana yang berkembang di Komisi II DPR untuk menunda Pilkada.

Saan juga mempertanyakan mengapa usulan Bawaslu soal penundaan Pilkada baru disampaikan saat ini. Mestinya, kata dia, usul itu bisa disampaikan dalam rapat bersama Komisi II saat menetapkan waktu pilkada.

“Kan harusnya ketika kita menetapkan jadwal pemilu di awal kan harusnya udah disampaikan. Kan kita udah bahas semua ketika kita bahas jadwal pemilu,” kata Saan.

Dia juga meminta agar Bawaslu tidak membuat gaduh dengan mengusulkan penundaan Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Menurutnya, pernyataan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hanya mengganggu konsentrasi tahapan pemilu yang sedang berjalan. Dia meminta Bawaslu tidak ikut campur urusan di luar kewenangannya.

“Bawaslu jangan beropini apalagi nanti membuat kegaduhan terus. Dan itu akan mengganggu konsentrasi dalam rangka Pemilu 2024 yang akan datang,” ucap Saan di Jakarta, Jumat (14/7).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kiri) dalam Rakor Kementrian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP, di Jakarta, Rabu (12/7/2023). -(Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu).

 

FAKTOR PERSIAPAN KEAMANAN

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar ada pembahasan opsi penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan itu saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Rabu (13/7).

Ia memaparkan potensi permasalahan terbesar dan terbanyak biasanya dalam gelaran Pilkada, sementara waktu penyelenggaraan Pilkada berdekatan dengan pergantian kepemimpinan.

“Kami khawatir sebenarnya Pemilihan 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti,” kata Rahmat, seperti dikutip dari situs resmi Bawaslu.

“Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (Pilkada) karena ini pertama kali serentak,” ujarnya.

Rahmat mengungkapkan alasan lain terkait usul pembahasan opsi penundaan Pilkada tersebut, salah satunya adalah faktor persiapan keamanan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

“Kalau sebelumnya, misalnya Pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, maka bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya, atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024 tentu sulit, karena setiap daerah siaga yang menggelar pemilihan serupa,” ujar Rahmat.

Alasan mengusulkan pembahasan opsi penundaan pemilu, Rahmat memaparkan tiga potensi permasalahan dalam Pilkada, mulai dari sisi penyelenggara, peserta dan pemilih. Dari sisi penyelenggara, dia menyebut ada beberapa permasalahan, mulai pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Selain itu, Rahmat mengungkap faktor sinergitas antara Bawaslu dan KPU terkait aturan yang menyangkut Pilkada, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda TPS (tempat pemungutan suara) saja malah sampai marah-marah. Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah,” ungkapnya.

Kemudian di sisi peserta pemilu, Rahmat mengungkap belum optimalnya transparansi dana kampanye dan netralitas ASN serta penggunaan alat peraga kampanye (APK) menjadi potensi permasalahan pada Pilkada serentak nanti.

Selain itu, pada sisi pemilih atau masyarakat, dia mengungkapkan masih adanya kesulitan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. “Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoax dan ‘hate speech’,” katanya.

Merespons usul itu, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah belum akan mengubah jadwal Pilkada. Mereka tetap merujuk ke jadwal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Tidak (akan mempertimbangkan usul Bawaslu). Pemerintah masih berpegang pda undang-undang yang ada. Bahwa undang-undang mengatur Pilkada November 2024,” katanya, Kamis (13/7).

 

TIDAK MASUK AKAL

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati

Di mata Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 yang diusulkan Bawaslu adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Pasalnya, Bawaslu RI sudah memiliki Indeks Kerawanan Pemilu dan Pilkada Serentak (IKP) 2024 yang dirilis pada akhir 2022 lalu, berdasarkan hasil penelitian dan kajian panjang.

“Bawaslu bikin indeks kerawanan pemilu, jadi harusnya sudah punya pemetaan soal keamanan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati pada Sabtu (15/7/2023).

Dalam IKP 2024 itu, analisis tingkat kerawanan pemilu di suatu provinsi menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama berdasarkan input data dari Bawaslu provinsi. Sedangkan pendekatan kedua berdasarkan hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota

Dengan menggunakan pendekatan pertama, tercatat lima provinsi yang skor IKP-nya di atas 70, sehingga masuk kategori kerawanan tinggi. Lima provinsi itu adalah DKI Jakarta dengan skor 88,95, kemudian disusul Sulawesi Utara (skor 87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04), dan Kalimantan Timur (77,04).

Sementara pendekatan kedua yang digunakan untuk menganalisis kerawanan suatu provinsi adalah hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota. Berdasarkan pendekatan kedua ini, tercatat 10 provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi. Dari 10 provinsi itu, tempat pertama diduduki oleh Banten. Kemudian disusul Provinsi Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

IKP 2024 ini juga merekam kerawanan di setiap kabupaten/kota di Tanah Air. Hasilnya, 85 kabupaten/kota masuk kategori kerawanan tinggi, 349 kategori kerawanan sedang, dan 80 kategori kerawanan rendah.

Dari 10 kabupaten/kota paling rawan, 5 di antaranya merupakan wilayah Provinsi Papua. Kelimanya adalah Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Jayapura.

Sedangkan lima kabupaten/kota lainnya yang paling rawan adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara di Sumatera Utara, Kabupaten Pandeglang (Banten), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Bandung (Jawa Barat).

IKP 2024 ini dibuat dengan mengukur empat dimensi kerawanan, yakni penyelenggaraan pemilu, konteks sosial politik, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi politik. Pengukuran dilakukan dengan mengolah data yang bersumber dari pemberitaan media, keterangan aparat keamanan, KPU, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Di samping itu, amanat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 201 beleid itu menyebutkan bahwa Pilkada 2024 digelar serentak pada November.

“Artinya jadwal ini sudah diketahui sejak 2016 yg lalu, jadi soal kemanan harusnya sudah bisa dipersiapkan dan diprediksi,” kata Khoirunnisa. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com