PARLEMENTARIA KALTIM – ADA sekitar 198 aspirasi masyarakat yang diserap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda saat melaksanakan reses. Mereka melaksanakan reses dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan yang perlu segera direalisasikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Aspirasi tersebut berasal dari warga 10 kecamatan di Kota Samarinda yang dititipkan kepada para wakil rakyat di DPRD Kaltim untuk ditindak-lanjuti. Khususnya agar dapat dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Demikian hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono saat menyampaikan laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda.
Nidya Listiyono didaulat membacakan laporan hasil reses anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-37 DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2023. Rapur digelar di Gedung E lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, beberapa waktu lalu (Senin-02/10/2023) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Golkar ini mengatakan sebanyak 198 aspirasi yang diserap anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Pihaknya berharap aspirasi tersebut mendapat alokasi anggaran yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Samarinda pada khususnya dan Kaltim pada umumnya.
“Berdasarkan hasil reses DPRD Kaltim Dapil Samarinda ada sebanyak 198 aspirasi yang timbul dengan harapan anggaran Kaltim yang cukup besar dapat dialokasikan secara tepat sasaran sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan pembangunan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat Kaltim,” katanya.
Adapun agenda rapat Paripurna tersebut diantaranya adalah penyampaian laporan hasil Reses anggota DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, dan penyerahan laporan hasil reses DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim.
Dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kaltim Tahun 2023 terhadap perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Serta penetapan pembahas Raperda inisiatif Pemprov Kaltim. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono