Rapur DPRD Kaltim ke-38, Tetapkan Raperda PDRD menjadi Perda

PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna (Rapur) yang ke-38 masa sidang III Tahun 2023. Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, belum lama ini (16/10/2023).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua II Muhammad Samsun dan Wakil Ketua III Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan Norhayati Usman.

Sementara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, tampak hadir Penanggung Jawab (PJ) Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kaltim dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.

Sejumlah agenda dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Diantaranya adalah penyampaian laporan akhir hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dilanjutkan dengan persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama kepala daerah terhadap Raperda tentang PDRD menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono membacakan laporan akhir hasil kerja Pansus selama 25 menit. Diakhir laporannya, Sapto meminta peserta rapat paripurna agar dapat menyetujui Raperda PDRD menjadi Perda. Pansus juga memberikan sepuluh rekomendasi kepada PJ Gubernur dalam merealisasikan Perda PDRD nantinya.

Usai mendengarkan laporan Pansus, DPRD dan Pemprov Kaltim pun menyetujui Raperda PDRD disahkan menjadi Perda Provinsi Kaltim. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh pimpinan DPRD Kaltim dan PJ Gubernur dalam rapat paripurna ke-38.

Setelahnya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. Lebih khusus kepada anggota Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas kerja keras dan konsistensi yang bersama dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan Rancangan peraturan daerah ini.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucap Akmal Malik yang juga Dirjen Otda Kemendagri RI.

Setelah PJ Gubernur Kaltim membacakan pendapat akhirnya terhadap Raperda tersebut, rapat paripuran DPRD Kaltim ke-38 ditutup oleh Hasanuddin Masud. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com