BALIKPAPAN – SEORANG wartawan harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Karena, selain menjaga kehormatan profesinya, juga untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat.
“Kompetensi wartawan penting supaya wartawan paham dengan etika, apa yang boleh dan tidak,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya.
Agung mengatakan itu saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Dewan Pers bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dan Kompas di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan, wartawan harus memiliki kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
“Kemampuan kerja yang dalam istilah lain juga disebut standar kompetensi bukan untuk membatasi hak asasi warga negara untuk menjadi wartawan,” ujarnya.
Menurut Agung, tugas utama wartawan tidak mudah, yaitu mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. Tugas itu katanya, melalui wawancara, observasi serta pencarian data untuk mendapatkan fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu peristiwa.
Setelah itu lanjut Agung, seorang wartawan dituntut menghasilkan berita yang baik, yaitu memuat hal yang aktual dan faktual. Hal yang sangat penting kata Agung, beritanya harus mudah dipahami serta menggunakan bahasa formal dan sistematis.
“Ini bertujuan memperbaharui informasi yang terjadi, mengetahui berbagai peristiwa yang sedang atau telah terjadi serta menambah wawasan dan pengetahuan para pembacanya,” tutur Agung.
Sebagai informasi, kegiatan UKW yang dilaksanakan mulai 31 Oktober hingga 1 November 2023 itu diikuti 37 peserta. Di mana 11 diantaranya adalah peserta dari Kompas yang mengikuti UKW jenjang Utama. Sedangkan 26 peserta dari LPDS, tiga peserta mengikuti UKW jenjang Madya dan 13 peserta jenjang Muda. []
Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono