PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan ganti untung bagi warga terdampak terowongan dari segmen II sisi Jalan Kakap, Sungai Dama, Samarinda Ilir.
Untuk diketahui, Ada sebanyak 60 bangunan dan 17 lahan dengan total 77 bidang yang terdampak proyek terowongan di segmen II tersebut. Namun kericuhan mewarnai penyampaian nilai ganti rugi rumah warga terdampak proyek terowongan di Kantor Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis (09/11/2023).
Warga tidak terima hal ini lantaran nilai ganti rugi rumah terlalu kecil. Selain itu, warga juga mempertanyakan cara penghitungan dari pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Ditemui media ini di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu (11/11/2023), Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim J. Jahidin meminta pemerintah untuk memberikan ganti untung yang sesuai dan wajar dengan tidak merugikan warga. Sebab katanya, kondisi masyarakat dalam keadaan lemah.
Namun Jahidin juga menegaskan kepada warga untuk tidak menghambat dan menghalanig proyek pembangunan terowongan tersebut. “Karena pembangunan terowongan itu adalah suatu kebanggaan bagi masyarakat Kaltim khususnya Kota Samarinda yang saya kira satu-satunya di Indonesia,” ujar Jahidin.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini mengatakan, warga terdampak terowongan Samarinda telah berkirim surat kepada Komisi I DPRD Kaltim supaya dapat difasilitasi untuk digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim KJPP dan Pemkot Samarinda.
“Suratnya sudah disampaikan ke DPRD memohon kepada Pemerintah Kota Samarinda supaya itu difasilitasi karena batas waktu yang diberikan hanya tiga hari dan tim apresial sangat mengecewakan,” katanya.
Sebab ungkap Jahidin, ada bangunan kumuh yang posisinya berada di tanah kuburan pembayarannya Rp400 juta. Sementara ada rumah beton dua tingkat dengan sertifikat hak milik, nilai yang ditaksirkan malah lebih rendah.
“Apa lagi tanah warga yang di belakang Rumah Sakit Atma Husada itu sejak 1930 sudah mereka duduki dan tanah di sana bersertifikat hak milik. Jadi tidak bisa disamakan dengan pinggiran sungai yang tidak mempunyai dasar hak,” sambung politisi Partai Kebangkitan bangsa (PKB) ini.
Karena itu lanjut dia, pihaknya akan menjadwalkan dan memanggil pihak terkait untuk dapat menjelaskan kepada warga. Nantinya hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Samarinda yang menurutnya belum mengetahui persoalan ini. Harapannya ada pertimbangan rasa keadilan bagi warga yang dapat direkomendasikan wali kota.
Menurut Jahidin, selama ini Wali Kota Samarinda sangat antusias dengan permasalahan keadilan bagi masyarakatnya. Karenanya dia yakin wali kota akan mempertimbangkan kembali masalah tersebut.
“Supaya wali kota dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat,” harapnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono