PARLEMENTARIA SAMARINDA – ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Novi Marinda Putri menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Samarinda.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda ini mendorong pelaku ekonomi menciptakan ekonomi kreatif yang makin tumbuh kembang dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
“Semangatnya kita ingin mendorong agar dunia ekonomi kreatif makin tumbuh kembang, dan tentunya harus ada aturan yang mengatur,” ungkap Novi dihadapan warga Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (10/11/2023).
Menurut Novi -demikian perempuan kelahiran Samarinda, 16 Juli 1983 ini akrab disapa, di era kecanggihan teknologi saat ini, ekonomi kreatif adalah salah satu bentuk aktivitas ekonomi yang mendapat ruang yang cukup besar untuk berkembang.
Karena itu katanya, ekonomi kreatif harus ditata dalam sebuah aturan. Dan DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan inisiatif DPRD.
Novi berharap, Perda ini nantinya menjadi produk inisiasi yang produktif, sehingga melahirkan manfaat yang luas bagi kota Samarinda.
“Kita berharap Perda ini nantinya jika sudah disahkan, harus berperan menjadi acuan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah kota tentunya,” lanjut Novi.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Sungai Kunjang ini juga berharap pelaku ekonomi kreatif di kota tepian menjadi lebih tertata, dan mampu menciptakan persaingan yang sehat di dunia industri, khususnya industri kreatif.
“Industri kreatif menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi, bahkan dunia. Ini harus disikapi, jangan sampai pelaku kita di Samarinda tertinggal dan kalah bersaing,” pungkas Novi Marinda Putri. []
Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro